Percepat Pencairan DD Tahap II, Surat Pemberitahuan Pencairan Disebar Ke Desa
SAMPAIKAN: PLT Kepala Dinas PMD saat memberikan penjelasan terkait pencairan DD tahap II-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur tengah mempersiapkan proses pencairan Dana Desa (DD) tahap II.
Dalam rangka percepatan proses pencairan, surat pemberitahuan pengajuan pencairan DD tahap II segera disebar ke Pemerintah Desa (Pemdes) secara online.
BACA JUGA:Harga Jual TBS Turun Lagi, Hasil Panen Sawit Petani Anjlok
Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan transparan demi keberhasilan program Dana Desa di Kabupaten Kaur.
Pemerintah Kabupaten Kaur berkomitmen untuk menjalankan program Dana Desa dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Saat ini kami sedang fokus pada penyelesaian surat pemberitahuan untuk pencairan DD tahap II," kata Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur, Hendris, SE, Rabu 25 Juni 2025.
Dalam proses pencairan DD tahap II, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh desa-desa.
Diantaranya adalah setiap desa yang hendak melakukan pengajuan DD tahap II diwajibkan telah menyelesaikan Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan Koperasi Merah Putih.
BACA JUGA:Selain ke Kemendagri, Badan Pol PP-Damkar Seluma Jajaki Peluang Hibah Dari DKI Jakarta
Selain itu, desa-desa juga harus menyertakan laporan kegiatan realisasi anggaran DD tahap I dan bukti lunas pajak dari DD tahap I. Pemerintah Kabupaten Kaur berharap agar desa-desa dapat memenuhi persyaratan tersebut dengan baik.
"Kita meminta agar setiap desa yang nantinya hendak melakukan pengajuan pencairan DD tahap II agar dari jauh hari melengkapi berkas yang diminta," kata Hendris.
Pencairan DD tahap II diharapkan dapat dilakukan secepat mungkin, paling tidak sebelum penghabisan bulan Agustus. Pemerintah Kabupaten Kaur menargetkan bahwa seluruh DD di Kabupaten Kaur sudah tersalurkan kepada para penerima sebelum akhir tahun.
Dengan demikian, program Dana Desa dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kaur berkomitmen untuk menjalankan program ini dengan transparan dan akuntabel.
BACA JUGA:Utang Pemkab Seluma Dengan Pihak Ketiga Rp 37 Miliar Dianggarkan di APBD Perubahan