Soal Laporan Netralitas ASN, Bawaslu Seluma Sudah Serahkan ke BKN

Rabu 09 Oct 2024 - 18:57 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Bawaslu Seluma sudah menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN yang dilaporkan tim Paslon Teddy Rahman-Gustianto (Teguh) terhadap dua ASN lingkungan Pemkab Seluma.

Yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma Farzian serta Kabid Trantib Pol PP dan Damkar Seluma Heri Juliadi. 

BACA JUGA:Pedagang Pasar Kutau yang Membandel Mulai Ditertibkan

BACA JUGA:MPP Bengkulu Selatan Beroperasi, 19 Jenis Pelayanan Bisa Diakses

Komisioner Bawaslu Seluma Medi Zalega mengklaim Bawaslu Seluma sudah menyelesaikan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Bawaslu Seluma sudah menyampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta. Karena yang berhak memberikan dan memutuskan sanksi terkait netralitas ASN adalah BKN. Bawaslu hanya menyerahkan hasil pemeriksaan saja. 

BACA JUGA:5 Pilihan Tanaman Herbal untuk Mengatasi Asam Urat

BACA JUGA:MUI Bengkulu Selatan Haramkan PIP Disunat

"Untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan oleh tim dari Paslon Teddy Rahman dan Gustianto terhadap dua orang ASN Seluma yakni Farzian dan Heri Juliadi sudah kami limpahkan ke BKN. Selanjutnya masalah sanksi menjadi kewenangan BKN," tegas Medi Zalega.

Seperti diketahui, pada saat dilakukan deklarasi oleh paslon Erwin Octavian dan Jonaidi (Erjon) beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Sembilan Titik Lampu Merah Dipasang di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Ngantuk Travel Minibus Hantam Cadas

Dua pejabat ASN lingkungan Pemkab Seluma tersebut diduga melakukan pengerahan ASN serta mobilisasi ASN yang ada di jajarannya. Untuk hadir pada deklarasi yang dilaksanakan di jalan dua jalur Kota Tais.

Hal itu dibuktikan dengan adanya tangkapan layar percakapan di aplikasi Whatsapp serta rekaman suara. Yang kemudian tersebar dan menjadi bahan laporan yang disampaikan oleh Tim dari Paslon Teguh.

BACA JUGA:Lima Bulan Dirawat, Guru PPPK di Kaur Tutup Usia

Kategori :