radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma telah menggelar rapat bersama dengan LO masing-masing Pasangan Calon (Paslon) yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma. Terkait dengan jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka atau kampanye akbar.
Untuk paslon nomor urut satu Teddy Rahman dan Gustianto (Teguh) dijadwalkan akan melaksanakan kampanye terbuka pada hari terakhir kampanye yakni 23 November yang akan digelar di lapangan sepak bola Desa Bukit Peninjauan I Kecamatan Sukaraja.
BACA JUGA:Perbup RAPBD P 2024 Segera Dikirim ke Mendagri
Sedangkan Paslon nomor urut dua Erwin Octavian dan Jonaidi (Erjon) akan melaksanakan kampanye di lapangan sepak bola, Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma pada tanggal 21 November.
BACA JUGA:Aturan Kampanye di Media Sosial, Maksimal 20 Akun Tiap Aplikasi
"Hasil rapat bersama dengan LO sudah disepakati bahwa Paslon nomor urut 1 pada tanggal 23 November dan Paslon Nomor urut 2 pasa tanggal 21 November. Rapat umum ini hanya bisa dilakukan satu kali. Serta 23 November itu merupakan hari terakhir tahapan kampanye kemudian setelah itu sudah memasuki masa tenang," tegas Ketua KPU Seluma Henri Arianda kepada wartawan.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Teruskan Laporan Dugaan Netralitas ASN ke BKN
Untuk peserta rapat umum, Henri mengatakan tidak dibatasi, namun tetap menyesuaikan fasilitas dan kapasitas tempat melaksanakan kampanye. "Untuk massa tidak ada pembatasan. Namun tentunya harus memastikan ketersedian ruang yang digunakan oleh paslon," ujarnya.
BACA JUGA:Bawaslu Seluma Siap Tangani Perkara Wak Demin
Dia menambahkan, KPU menyusun jadwal kampanye rapat umum dengan memperhatikan usul dari paslon dan menetapkan jadwal kampanye berpedoman pada ketentuan jadwal tahapan kampanye pemilihan. Untuk lokasi tempat pelaksanaan kampanye rapat umum disampaikan Henri sesuai dengan ketetapan yang sudah disampaikan sebelumnya.
BACA JUGA:Waspada, Tahun Ini 4 Kasus Positif Rabies Di Bengkulu
Kemudian sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum Paslon juga diminta untuk menyampaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rwf)