Aturan Kampanye di Media Sosial, Maksimal 20 Akun Tiap Aplikasi
JELASKAN: Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto memberikan keterangan kepada awak media-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Pasangan calon kepala daerah diperbolehkan melakukan kampanye melalui media sosial. Kampanye dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Dodi Hendra Supiarso mengatakan, sesuai aturan, jumlah akun media sosial untuk kampanye maksimal sebanyak 20 akun tiap satu aplikasi.
BACA JUGA:Polda Bengkulu menggelar operasi Mantap Praja (OMP) untuk pengamanan tahapan kampanye Pilkada 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Seluma Siap Tangani Perkara Wak Demin
"Kampanye di media sosial tidak ada larangan dari mulai masa dimulainya sampai terakhir masa kampanye," kata Dodi, Selasa (8/10).
Dodi mengatakan, akun media sosial yang akan digunakan sebagai media kampanye harus didaftarkan ke KPU. Saat ini seluruh paslon sudah mendaftarkan ke KPU.
BACA JUGA:Waspada, Tahun Ini 4 Kasus Positif Rabies Di Bengkulu
BACA JUGA:DLHK Jalin Kerjasama Pengelolaan Sampah Dengan Rutan
Jika nantinya ada paslon yang melakukan kampanye di media sosial oleh akun yang tidak terdaftar, hal itu masuk dalam pelanggaran.
"Itu melanggar pasal 13, tidak diperbolehkan harus didaftarkan," kata Dodi. Dodi juga mengingatkan kepada paslon kepala daerah agar melakukan kampanye tidak mengandung unsur SARA ataupun ujaran kebencian.
BACA JUGA:Ada Apa? Kepala Dinas, Camat, Kades dan Lurah di Bengkulu Selatan Disurati Bawaslu
BACA JUGA:Dinas PUPR Pastikan Jembatan Mertam Dibangun Kembali
Kampanye bisa dilakukan dengan memaparkan program - program, visi dan misi para calon kepala daerah. "Kampanye tidak boleh mengandung unsur SARA apalagi ujaran kebencian," kata Dodi. (cia)