radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan menyosialisasikan Perda Nomor 6 tahun 2024 tentang Adat Istiadat.
Dengan Perda Adat Istiadat ini, artinya hukum adat dapat diterapkan untuk beberapa masalah yang bisa ditangani secara adat.
BACA JUGA:Bawaslu Segera Bacakan Putusan, Reskan-Faizal Minta Pendukung Bersabar
Sosialisasi digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan ini agar masyarakat mengetahui isi dari Perda yang telah disahkan.
Perda Adat Istiadat ini memuat semua yang berkaitan dengan norma dan adat yang akan menjadi satu acuan dalam penetapan hukum adat di masyarakat.
BACA JUGA:Kampanye Paslon Jangan “Saling Serang”, Ciptakan Suasana yang Sejuk
"Untuk diketahui, secara garis besar Perda ini kita harapkan ketika diterbitkan dan memuat semua yang berkaitan dengan norma dan kebiasaan di Bengkulu Selatan bisa menjadi salah satu acuan dalam penetapan hukum adat di masyarakat," ujar Pjs Bupati Bengkulu Selatan, Sisardi kepada Rasel, Minggu 29 September 2024.
BACA JUGA:Ini Lapangan Yang Boleh Digunakan Paslon Untuk Kampanye di Seluma
Sisardi menyampaikan Buku Perda tentang Adat Istiadat Bengkulu Selatan tahun 2024 sudah diserahkan di wilayah Kecamatan Manna dan Bunga Mas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip SP MSi.
BACA JUGA:Jalan Di Desa Bandung Ayu Butuh Pengaspalan
Nantinya buku Perda tersebut akan diserahkan secara menyeluruh kepada 11 kecamatan yang ada di Bengkulu Selatan.
"Agar nantinya semua lapisan yang berkaitan bisa terus menyebarkan informasi terkait adat istiadat. Sehingga kedepannya masyarakat bisa menjalankan kebiasaan adat yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku dengan landasan hukum yang jelas," sampainya.
BACA JUGA:Pjs Bupati Ingatkan Perda Adat Harus Jadi Acuan
Sisardi menjelaskan sosialisasi dan penyerahan buku juga dilakukan secara bersama-sama dengan Dikbud Bengkulu Selatan.