Adapun yang diundang pada sosialisasi dalam mengenalkan Perda Adat Istiadat yaitu para camat, Babinsa, lurah, kepala desa, BPD dan Badan Musyawarah Adat (BMA) setiap kecamatan.
BACA JUGA:Perbanyak Pelatihan Pelaku Usaha
"Sosialisasi ini menjadi tugas dari Dinas Dikbud karena adat istiadat termasuk di dalam budaya yang menjadi sektor dari Dinas Dikbud," jelasnya.
Sementara itu, Plh Kepala Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya MPd menambahkan bahwa Perda adat istiadat diterbitkan karena Bengkulu Selatan telah melakukan otonomi daerah.
BACA JUGA:Ini Desain Bentuk Surat Suara Pilkada Kaur 2024
Dalam otonomi daerah adat istiadat mempunyai payung hukum dan nantinya bisa digunakan untuk kelestarian adat istiadat.
Selain itu dari sembilan kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Bengkulu, Pemkab Bengkulu Selatan merupakan salah satu kabupaten yang telah memproduksi Perda Adat dan bisa menjadi pedoman bagi masyarakat nantinya dalam melestarikan adat istiadat yang ada.
BACA JUGA:Ingin Buka Usaha Cuci Mobil dan Motor yang Menjanjikan, Ini Cara Memulainya
"Sehingga nantinya batasan adat bisa juga diatur, kalau ada pelanggaran artinya melanggar Perda. Tentunya semua itu tidak terlepas dari dorongan serta motivasi dari Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi SE MM yang mempunyai harapan yang sangat besar agar adat istiadat di Bengkulu Selatan dapat dilestarikan dan dikenal oleh generasi penerus," pungkasnya. (rzn)