Pemdes Kembali Diingatkan Harus Taat Pajak

Jumat 27 Sep 2024 - 17:38 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Pemerintah Desa (Pemdes) kembali diingatkan kewajibannya untuk membayar pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai terkait pengelolaan APBDes.

Apalai sudah memasuki pencairan anggaran tahap akhir. Hal ini diampaikan Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini S.Sos.

BACA JUGA:Liga Inggris Pekan Ini, MU Vs Tottenham: Duel Dua Tim yang Belum Meyakinkan

BACA JUGA:Peneliti Sebut KPU Harus Siapkan Tiga Langkah Untuk Mengatur Kampanye di Medsos

Ia mengingatkan seluruh Pemdes agar taat membayar pajak ADD/DD. Sebab selama ini banyak temuan Pemdes yang abai dengan pajak tersebut.

“Pemerintah desa wajib membayarkan pajak kegiatan ADD ataupun DD. Soalnya itu sudah sesuai dengan ketentuan, tidak boleh abai apalagi sengaja lupa.

BACA JUGA:Kampanye, Paslon Bupati - Wabup Wajib Sesuai Zona

BACA JUGA:Pergi Mancing, Murid SD Di Seluma Meninggal Dunia, Diduga Tergelincir dan Tenggelam

Membayar pajak adalah kewajiban, sehingga akan menjadi temuan dikemudian hari,” kata Hamdan. Dikatakan Hamdan, setiap kegiatan di desa yang menggunakan ADD ataupun DD ada yang dikenakan pajak.

Persentase pajak sudah diatur sesuai aturan yang berlaku. Jumlah pajak yang wajib dibayar disesuaikan dengan nominal anggaran kegiatan.

BACA JUGA:34 Jam Kandas, Kapal Kargo GCS Georgia Sejahtera Belum Dapat Dievakuasi

BACA JUGA:Perhatian Tuk Paslon dan Tim, Ini Larangan yang Harus Dihindari Saat Melakukan Kampanye

“Kami selalu mengingatkan Pemdes, khususnya Kades dan bendahara desa harus mengutamakan bayar pajak. Setiap kegiatan yang sudah mereka realisasikan,” pungkasnya. (one)

Kategori :