Jangan Salah Kaprah, Penentuan DTKS Kewenangan Masing-masing Pemdes

RAPAT: Pemerintah Desa Talang Padang Kecamatan Pino Raya saat melakukan rapat penentuan DTKS-Rezan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Sesuai keputusan Menteri Sosial RI nomor 150 tahun 2022 tentang pengusulan bagi masyarakat yang akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial harus layak masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS).
Pemerintah Desa (Pemdes) diberikan kewenangan penuh untuk masyarakat yang layak dan tidaknya masuk dalam DTKS.
BACA JUGA:Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kaur Segera Dimulai
Bahkan, Pemdes bisa melakukan verifikasi berulang terkait data yang akan masuk dalam DTKS tersebut.
Kadis Sosial, Efredy Gunawan, S.STP, M.Si membenarkan hal itu. Dia menyebut, bahwa pengusulan dan verifikasi DTKS dilakukan oleh operator desa dalam aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation(SIK-NG). Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke Dinsos untuk menginput tersebut.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Luncurkam Program Beras untuk Pelajar
"Sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum paham teknis penentuan DTKS. Makanya banyak masyarakat yang datang ke kami.
Padahal, masyarakat cukup temui saja operator desa karena saat ini pelayanan sudah kita dekatkan kepada masyarakat melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) desa," ujarnya.
Untuk memasukkan masyarakat dalam DTKS harus melalui hasil musyawarah desa atau Musdessus rutin tahunan.
BACA JUGA:Harga TBS Stagnan, di Pabrik Rp2880 Per Kilogram
Jangan sampai nantinya pada saat pengusulan, Kepala Desa (Kades) dipersalahkan mengapa masyarakat tersebut bisa masuk dalam DTKS padahal tergolong mampu atau dengan alasan lain.
Sesuai aturan Peraturan Kementerian Desa, dalam penentuan layak dan tidaknya masyarakat mendapatkan bantuan harus melalui musyawarah yang melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, BPD, pendamping sosial.
BACA JUGA:Cadangan Emas di Bukit Sanggul Seluma Hampir Pasti Dikeruk
"Nantinya dengan penentuan tersebut, kami minta pemerintah desa harus melakukan validasi dan verifikasi setiap bulannya, apakah masih tetap layak atau tidak menerima bantuan dari Kementerian Sosial tersebut," jelasnya.