Kampanye, Paslon Bupati - Wabup Wajib Sesuai Zona

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I meminta pasangan calon (paslon) bupati-wabup melaksanakan kampanye sesuai zona dan jadwal yang sudah ditetapkan KPU. Hal itu untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan saat kampanye dilaksanakan.

“Jadwal dan zona kampanye sudah ditetapkan. Paslon wajib mematuhi itu, jangan melaksanakan kampanye tidak sesuai zona dan jadwal yang sudah disepakati,” kata Arif.

BACA JUGA:Pergi Mancing, Murid SD Di Seluma Meninggal Dunia, Diduga Tergelincir dan Tenggelam

BACA JUGA:34 Jam Kandas, Kapal Kargo GCS Georgia Sejahtera Belum Dapat Dievakuasi

Jajaran Bawaslu selalu melakukan pengawasan kegiatan kampanye paslon bupati-wabup. Jika ditemukan ada kegiatan kampanye yang diluar zona dan jadwal, maka pengawas pilkada akan melakukan tindakan tegas.

“Kalau ada paslon yang melaksanakan kampanye tidak sesuai zona dan jadwal, kami akan lakukan tindakan. Kegiatan kampanye bisa dibubarkan karena itu termasuk pelanggaran,” tegas Arif.

BACA JUGA:Perhatian Tuk Paslon dan Tim, Ini Larangan yang Harus Dihindari Saat Melakukan Kampanye

BACA JUGA:Wisata Alam Curug Goong di Mandalawangi Pandeglang, Air Terjun Yang Jerinih dan Indah

Tujuan zona dan jadwal kampanye paslon bupati-wabup diatur KPU adalah agar pelaksanaan kampanye berjalan lancar dan kondusif.

Sebab jika zona dan jadwal kampanye tidak diatur, bisa saja terjadi bentrokan lokasi dan jadwal. Hal itu bisa memicu gesekan antar paslon.

BACA JUGA:Keindahan Pantai Lange Di Aceh, Pantainya yang Mempesona, Fenomena Air Mancur Alami

BACA JUGA:Motor Karisma Versi Matik, Harga Cuma Rp 18 Jutaan, Mampukah Menyanyingi Vario?

“Kami berharap pelaksanaan kampanye pilkada yang sedang berjalan ini bisa terlaksana lancar dan kondusif. Semua harus mematuhi aturan,” tukas Arif. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan