Mantan Kasi Kesra Desa Napal Melintang Mencari Keadilan: Tanpa Peringatan, Tetiba Dapat Surat Pemberhentian

DIBERHENTIKAN: Ws (53) mantan Kasi Kesra Desa Napal Melintang didampingi isteri menunjukkan surat pemberhentian sebagai perangkat desa, Sabtu (4/5/2024) sore-Rezan/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

Wisdin (53) sudah mengabdikan diri sebagai Kasi Kesra Desa Napal Melintang Kecamatan Pino Raya sejak 16 tahun lalu. Namun tetiba Wisdin harus menerima kenyataan dirinya diberhentikan oleh Kades Desa Napal Melintang. Padahal dirinya tidak pernah melakukan kesalahan yang dapat membuatnya diberhentikan tanpa surat peringatan. Wisdin berharap adanya keadilan, apalagi sejak 2023 lalu, Wisdin sempat terserang struk sehingga membatasi aktivitasnya.

LAPORAN : Rezan Oktowesa

SELASA (29/4/2024), hati Wisdin bergejolak karena tetiba menerima surat pemberhentian bernomor 140/55/NPM/IV/2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa yang ditandatangani oleh Kades Napal Melintang Darman Wirjo.

BACA JUGA:Warga Seluma Korban Lakalantas di Tanjung Sakti Langsung Dimakamkan

Pemberhentian dari jabatan Kasi Kesra Desa Napal Melintang secara tetiba ini membuat Wisdin merasa diperlakukan tidak adil. Pengabdiannya selama belasan tahun serasa tidak mendapat penghargaan dari pihak desa.

Dalam surat pemberhentian yang diterimanya, Wisdin mengatakan alasan pemberhentiannya karena Kades menilai dirinya sudah tidak dapat menjalankan tugas karena berhalangan tetap akibat sakit yang dideritanya.

BACA JUGA:Wabup Bengkulu Selatan Apresiasi HIMPAUDI, Pentingnya Lembaga PAUD Dalam Membentuk Karakter Anak

Padahal meski sempat terserang stroke Januari 2023 lalu, Wisdin terus menjalankan tugasnya sebagai Kasi Kesra dengan datang ke Kantor Desa Napal Melintang.

Meski dirinya harus dipapah untuk dapat datang ke kantor desa, Wisdin mengatakan tidak menghalanginya menjalankan tugas pemerintahan desa.

BACA JUGA:Asyik Mancing, Digulung Ombak, Pelajar SMP Hilang Tenggelam

Lefti (50), isteri Wisdin menceritakan, pemberhentian suaminya dari jabatan Kasi Kesra Desa Napal Melitang tanpa melewati Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu.

Selama ini Wisdin tidak pernah mendapat teguran ataupun sanksi dari Pemdes Napal Melintang terkait kinerjanya.

“Kami sedih dengan apa yang diputuskan oleh Pemdes Napal Melintang. Khususnya surat pemberhentian kepala keluarga kami dari pekerjaannya. Kami menilai alasan yang disampaikan tidak seluruhnya pas. Sebab suami saya terus masuk kantor meski dalam kondisi fisik belum terlalu pulih dari sakit,” ungkap Lefti ditemui Rasel di kediamannya, Sabtu (4/5/2024) sore.

BACA JUGA:Diajak ke Kuburan Saat Malam Hari, Siswi SMA Dianiaya Hingga Babak Belur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan