Astagfirullah! Pelajar SMP di Kaur Diduga Cabuli Balita

Astagfirullah! Pelajar SMP di Kaur Diduga Cabuli Balita-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentangg sistem peradilan pidana anak. Tersangka diancam kurungan penjara di atas 5 tahun. (jul)

Tag
Share