Jelang Ditutup, 112 Peserta Serahkan Berkas Pendaftaran PPK

BERKAS: Pendaftar PPK menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kaur-Julianto/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Menjelang ditutupnya masa pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur.  Hingga  kemarin (29/4) jumlah pendaftar yang mengunggah berkas di website Sistem Infomasi Anggota dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) terus bertambah.

Tercatat sudah 112 berkas lengkap dan 79 di antaranya sudah menyerahkan berkas fisik ke KPU Kaur.

BACA JUGA:Kelapa Sawit Gagal Berbuah, Ajukan Usulan Segera!

"Masa pendaftaran akan berakhir pada 29 April malam. Pendaftarnya cukup tinggi," ujar Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom kepada Rasel, kemarin.

Bila pendaftar masih belum memenuhi kebutuhan minimum, maka akan dilakukan perpanjangan. Sesuai dengan jadwal tahapan yang sudah ditetapkan. Ditegaskannya pendaftaran secara online akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA:Pentingnya Gizi Berimbang Dalam Menekan Stunting!

"Yang belum daftar masih ada kesempatan, kalau perpanjangan kita lihat hasil pendaftaran terakhir nantinya. Bila tidak mencukupi, akan dibuka besok (hari ini)," tegas Muklis.

Sebelumnya pihaknya juga menegaskan memberikan prioritas kepada PPK lama kembali diangkat. Namun tentunya tetap melihat rekam jejak pekerjaan sebelumnya termasuk juga kesanggupan yang bersangkutan untuk kembali bekerja sebagai penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:Launching Senam Haji Indonesia, 136 CJH Bengkulu Selatan Ikuti Tes Kebugaran

"Peluang yang lama tetap kami beri lebih besar. Karena mereka sudah berpengalaman dalam menjalankan tugas," sambung Muklis.

Pendaftaran PPK dibuka secara online melalui situs SIAKBA hingga 29 April 2024. Dengan rentang waktu 7 hari, diharapkan dapat memenuhi kuota sehingga nantinya terjaring calon PPK yang andal dan dapat bekerja secara maksimal.

BACA JUGA:KNPI Kota Bengkulu Desak Pemerintah Daerah Selesaikan Persoalan Sampah

Prosesnya sama dengan sebelumnya bekas yang wajib diisi akan dapat didownload pada menu yang tersedia. Setelah diisi juga diminta diunggah. Sementara berkas fisik juga wajib diantar ke KPU Kaur untuk validasi data.

Jumlah PPK yang dibutuhkan yakni setiap kecamatan sebanyak 5 orang. Sehingga total kebutuhan PPK untuk 15 kecamatan sebanyak 75 orang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan