Satpol PP Datang, Kawasan Alun-alun Kota Bintuhan Wajib Steril

Petugas Satpol PP memberikan penjelasan kepada para pedagang di kawasan alun - alun Kota Bintuhan, Senin (22/4): Satpol PP Datang Kawasan Alun-alun Kota Bintuhan Wajib Steril-julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Pasca melayangkan surat teguran kedua beberapa hari lalu, Senin kemarin (22/4) Dinas Satpol PP Kaur yang dikomandoi Kepala Dinas Deki Zulkarnain, S.ST, MM kembali menyampaikan peringatan kepada para pedagang kaki lima di kawasan alun alun Kota Bintuhan.

Tim penegak perda yang beranggotakan lebih dari 20 orang itu langsung memberikan peringatan ketiga kepada para pedagang. "Ini terakhir kami peringatkan, jika tidak mau pindah kami pindahkan secara paksa," tegas Deki

BACA JUGA:Bupati Minta Pelayanan Kesehatan dan RSUD-HD Lebih Maksimal

BACA JUGA:Bupati Seluma Kembali Usulkan Tambahan Kuota CASN

Dikatakan Deki, kawasan sekitar alun-alun Kota Bintuhan wajib bersih. Para pedagang wajib pindah, jangan sampai ada lagi lapak pedagang di kawasan itu.

Para pedagang sudah diberikan denah lokasi yang boleh dijadikan tempat berjualan dan tempat yang dilarang berjualan. 

BACA JUGA:Taruna KKP Asal Kaur Dapat Laptop Gratis

BACA JUGA:PERHATIAN! Pendaftaran PPK Sudah Dibuka Hari Ini, Catat Syaratnya

"Pedagang silahkan berjualan di sisi kiri, sisi kanan dan bagian belakang. Kalau bagian depan wajib dikosongkan," ujar Deki.

Dia menegaskan kemarin ada 25 lapak pedagang yang dibongkar oleh petugas, terdiri dari bangunan bambu dan juga dari kayu bulat. Sedangkan untuk lapak setengah permanen atau boat, diminta pedagang sendiri memindahkan.

BACA JUGA:Ketua DPRD Incar Kursi Bupati Bengkulu Selatan

"Teguran sudah kami sampaikan, nah kalau masih bandel kami yang pindahkan, kepada pedagang juga diminta untuk tak lagi menempati lokasi yang sudah dikosongkan," tegas Deki.

Kemarin setelah semua lapak PKL berhasil dipindahkan, tim Dinas Lingkungan Hidup membersihkan sampah bekas lapak pedagang.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Dua Raperda

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan