Melawan Bupati di PK, Sinarmin Keok dan Didenda Rp 2,5 juta
![](https://radarselatan.bacakoran.co/upload/beedbfd390cda43cdce3db6dccd3dc51.jpg)
Melawan Bupati di PK, Sinarmin Keok dan Didenda Rp 2,5 juta-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
BINTUHAN, radarselatan.bacakoran.co - Sengketa Pilkades Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning akhirnya tuntas. Setelah melalui sengketa panjang mulai dari tingkat PTUN, PTTUN dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan permohohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemda Kaur. Mahkamah Agung membatalkan putusan PTUN Bengkulu dan PTTUN Medang.
BACA JUGA:WARNING! Kecamatan Pino Raya Zona Orange DBD
BACA JUGA:Masih Bebas, Penarikan Retribusi Parkir Masih Tanpa Dasar Hukum
Sehingga posisi kades definitif saat ini Tambang Budianto sah secara hukum dalam menjalankan roda pemerintahan.
BACA JUGA:Begitu Peduli, Bupati Bengkulu Selatan Rujuk Balita ke RSHD Manna
BACA JUGA:Jaksa Terima Pengembalian Kerugian Negara Kasus BTT
"Salinan putusannya sudah kita terima, bernomor 195/PK/TUN/2023, Alhamdulillah PK kita diterima, hal ini kita lakukan lantaran kita menilai langkah yang kita ambil sudah tepat sesuai prosedur," kata Kabag Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Setda Kaur Dasrul Imran, MH, kemarin.
BACA JUGA:Mau Beli Sembako Murah? Datang ke Dinas Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Kader PKK Diminta Proaktif Dalam Pembangunan
Disebutkan dalam amar putusan, Sinarmin juga didenda untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! 2 Tersangka Pembakar Kantor Desa Muara Danau Dibekuk
Putusan sendiri sudah ditanda tangani sejak 24 November 2023. Namun salinannya baru diserahkan ke Pemkab Kaur beberapa hari lalu.
Dengan terbitnya salinan PK itu maka sengketa pilkades Beriang Tinggi selesai.