Melawan Bupati di PK, Sinarmin Keok dan Didenda Rp 2,5 juta

Melawan Bupati di PK, Sinarmin Keok dan Didenda Rp 2,5 juta-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Target Pengepakan Logistik Pemilu 5 Hari

"Jadi ini karna Cakades merasa tidak terima kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu, kemudian PTUN Bengkulu menerima gugatan, kami sempat kasasi ke PT TUN Medan namun kembali kalah sehingga kami mengajukan PK dan PK kami dikabulkan," ujar Dasrul.

BACA JUGA:Server Dibobol, E-Absen Dievaluasi

Dalam perkara ini Pemkab Kaur sendiri didampingi pengacara Sopyan Siregar, SH, M.Kn. Diketahui pada tingkat peradilan PTUN Bengkulu dan PTTUN Medan gugatan yang disampaikan cakades atas nama Sinarmin dikabulkan.

BACA JUGA:Realisasi Dana Desa di 117 Desa Tak Diaudit Inspektorat

PTUN Bengkulu dan PTTUN Medan membatalkan putusan Bupati Kaur tentang pengangkatan Kades Beruang Tinggi. 

Namun dengan terbitnya PK maka putusan PTUN Bengkulu dan PTTUN Medan dinyatakan batal. Sopyan Siregar dalam keterangan Persnya menambahkan dengan terbitnya PK itu maka secara otomatis keputusan bupati dinyatakan sah.

"Isinya membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Nomor 11/G/2022/PTUN.BKL, tanggal 5 Oktober 2022 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 359/B/2022/PTTUN.MDN, tanggal 12 Januari 2023. Serta Menolak gugatan Penggugat Sinarmin," tegas Sopyan.

Sebelumnya cakades Beriang Tinggi atas nama Sinarmin menggugat putusan Bupati Kaur tentang pelantikan kades Beriang Tinggi Terpilih ke PTUN Bengkulu.

Gugatan Sinarmin dikabulkan. Kemudian Pemkab Kaur melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke PTTUN Medan.

Namun kasasi ditolak, PTTUN Medan menguatkan putusan PTTUN Bengkulu. Kemudian Pemkab Kaur mengajukan PK ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. 

Sengketa ini berawal saat Sinarmin merasa dicurangi saat proses pemungutan suara. Lantaran ada 28 pemilih yang sudah pindah domisili namun masih menggunakan hak pilih.

Kemudian ada  5 pemilih yang belum menetap 5 bulan di Desa Beriang Tinggi namun sudah memberikan hak pilih. Juga ada 13 pemilih yang tidak masuk DPT namun bisa memilih. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan