Jaksa Terima Pengembalian Kerugian Negara Kasus BTT
![](https://radarselatan.bacakoran.co/upload/e18d345a7d2a4bd4068660e2393a081c.jpg)
Jaksa Terima Pengembalian Kerugian Negara Kasus BTT-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
TAIS, radarselatan.bacakoran.co - Jaksa Kejari Seluma menerima pengembalian kerugian negara atas kasus dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) BPBD Seluma tahun anggaran 2022, kemarin (Rabu, 24 Januari 2024).
Pengembalian kerugian negara ini diserahkan oleh empat tersangka yang berasal dari dua rekanan yakni CV DN Racing Konstruksi dan CV Fello Putra Paiker. Dengan total pengembalian sebesar Rp 402 juta juta.
BACA JUGA:Mau Beli Sembako Murah? Datang ke Dinas Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Kader PKK Diminta Proaktif Dalam Pembangunan
Empat tersangka yang mengembalikan kerugian negara yakni DI, GN, EM dan N. Kemudian juga pengembalian dari CV permata group.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! 2 Tersangka Pembakar Kantor Desa Muara Danau Dibekuk
BACA JUGA:Target Pengepakan Logistik Pemilu 5 Hari
Kajari Seluma Wuriadhi Paramita dalam jumpa pers di Kejari Seluma, mengatakan pengembalian kerugian negara ini oleh para tersangka melalui pengacaranya.
BACA JUGA:Server Dibobol, E-Absen Dievaluasi
BACA JUGA:Realisasi Dana Desa di 117 Desa Tak Diaudit Inspektorat
"Untuk pagi (kemarin pagi) ini kami sudah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 402 juta. CV yang mendapatkan pekerjaan proyek BTT tahun 2022 lalu," tegas Kajari Seluma kemarin Rabu (24/1) di Aula Kejari Seluma.
BACA JUGA:Penataan DDTS, Tetap Perhatikan Masyarakat Setempat!
BACA JUGA:Waktu Terbatas, Taman Panco Radin Batal Dibebaskan
Kajari menambahkan, Jaksa Kejari Seluma saat ini sudah menerima pengembalian kerugian negara mencapai Rp 900 juta. Karena sebelumnya juga sudah ada tersangka yang mengembalikan kerugian negara dalam kasus BTT tahun 2022 tersebut.