Buku Nikah Ilegal, Ternyata Untuk Anak Bawah Umur

KETERANGAN: Kakan Kemenag Kaur memberikan keterangan kepada awak media terkait penerbitan buku nikah oleh oknum ASN Kantor Kemenag Kaur, kemarin-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN - Terbitnya 10 pasang buku nikah tanpa dokumen resmi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Padang Guci Hilir (Pagulir) pada 2023 lalu bakal berbuntut panjang. Pasalnya di antara buku nikah ilegal yang diterbitkan secara ilegal, untuk mengakomodasi pernikahan anak di bawah umur yang artinya di luar izin persidangan.

BACA JUGA:Korupsi Dana BOS, Kepala SMK AL Malik Terancam Dimiskinkan

BACA JUGA:Alhamdulillah Kuota Haji Seluma Jadi 175 Orang

Hal itu juga membuat mantan Kepala KUA berinsial IA sudah dijatuhi sanksi disiplin dan dinonjobkan dari jabatannya. Apalagi IA diketahui juga sempat meninggalkan tempat tugasnya tanpa keterangan yang membuat sanksi disiplin semakin memberatkannya.

BACA JUGA:Pemprov Dorong Kelanjutan Tol Bengkulu - Lubuk Linggau

BACA JUGA:Puluhan Rumah Warga Kota Bengkulu Terendam Banjir

Kakan Kemaneg Kaur, H. Irawadi, S.Ag, MH mengatakan, 10 buah buku nikah yang terbit oleh oknum ASN KUA Padang Guci Hilir itu tidak dilengkapi syarat nikah. Dua di antaranya diterbitkan untuk anak bawah umur, 5 pasang buku nikah lainnya diterbitkan untuk pernikahan bujang gadis dan 3 pasang buku nikah lagi diterbitkan untuk pernikahan janda dan duda.

BACA JUGA:Polisi Imbau Masyarakat Selalu Waspada Tindak Pidana

BACA JUGA:Terdakwa Perkelahian Maut Mulai Disidang

Sebagai mana diatur dalam Undang Undang pernikahan, menikahkan pasangan bawah umur dapat dijerat pidana, apalagi sampai menerbitkan buku nikah. Kecuali sudah mendapat rekomendasi dispensasi kawain dari Pengadilan Agama melalui proses sidang. 

BACA JUGA:Gubernur: Guru PPPK Tidak Boleh Pindah Tugas!

"Ini akan kami konsultasikan kembali, nanti bagai mana solusinya. Yang jelas buku nikah itu tidak resmi tidak tercatat dalam SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah)," kata Kakan Kemenag Kaur, H Irawadi saat ditemui Rasel di Kemenag Kaur, Rabu 17 Januari 2024. 

BACA JUGA:Atribut Parpol Penuhi Jembatan Elevated Danau Dendam

Dia menambahkan, sejauh ini kemenag kaur sudah menjatuhkan sanksi administrasi kepada IA berupa pencopotan dari jabatan Kepala KUA Padang guci Hilir. Saat ini IA sudah bertugas sebagai staf di Kemenag Kaur. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan