Pengusutan Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma, Pemda Bengkulu Selatan Bebaskan 50 Hektar Lahan

Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Kejari Seluma terus menggeber pengusutan kasus tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada tahun 2008 lalu.

Selasa (2/7/2024) jaksa meminta keterangan dari mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan yang menjabat tahun 2003.

BACA JUGA:Perjelas Batas Kecamatan, Pemkab Libatkan Topdam Sriwijaya

Dari keterangan mantan Kepala BPN Bengkulu Selatan itu, ternyata Pemkab Bengkulu Selatan sudah membebaskan lahan seluas 50 hektar untuk lokasi perkantoran Pemkab Seluma di kawasan Pematang Aur. Pembebasan lahan itu menggunakan anggaran APBD Pemkab Bengkulu Selatan. 

BACA JUGA:Dukung Kemajuan Pariwisata, Pemkab BS Susun RIPPARDA

Kajari Seluma, Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, penyidikan dugaan korupsi tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dan Murman Effendi ini mulai jelas.

BACA JUGA:4 Parpol Berikan Rekomendasi Kepada Erwin, Masih Lobi Partai Lain

Karena lahan di Kawasan Pematang Aur ternyata pembebasannya dilakukan oleh Pemkab Bengkulu Selatan saat awal pemekaran Kabupaten Seluma. 

BACA JUGA:4 Parpol Berikan Rekomendasi Kepada Erwin, Masih Lobi Partai Lain

"Makanya saat ini kami masih terus menelisik. Soal lahan yang ditukar guling oleh Pemkab Seluma dengan Murman Effendi. Karena untuk lahan di kawasan Pematang Aur ternyata pembebasannya dilakukan oleh Pemkab Bengkulu Selatan seluas 50 hektar. Sementara ada lahan yang diakui oleh Murman Effendi sebagai miliknya seluas 19 hektar. Yang kemudian ditukar dengan lahan milik Pemkab Seluma seluas 19 hektar di Kelurahan Sembayat," tegas Kasi Pidsus. 

BACA JUGA:Puluhan Prajurit TNI Kena Sidak Komandan

Ahmad Ghufroni menambahkan, saat ini jaksa Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dalam waktu dekat setelah selesai pemeriksaan saksi, jaksa Kejari Seluma akan berkoordinasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Jakarta.

BACA JUGA:52 Pelajar Kaur Lulus Beasiswa Taruna KKP, Ini Rinciannya

Hal ini dilakukan untuk menghitung berapa nilai lahan yang ditukar guling oleh Pemkab Seluma dengan Murman Effendi. Tujuannya Untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari proses tukar guling lahan tersebut. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan