Buku Nikah Ilegal, Ternyata Untuk Anak Bawah Umur

KETERANGAN: Kakan Kemenag Kaur memberikan keterangan kepada awak media terkait penerbitan buku nikah oleh oknum ASN Kantor Kemenag Kaur, kemarin-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Jelang Pemungutan Suara, Kapolres: Jangan Mudah Terprovokasi!

Dijelaskan Irawadi, prosedur penerbitan buku nikah sudah jelas diatur dalam Undang Undang Pernikahan. Calon pengantin (CATIN) wajib memenuhi syarat pernikahan dan mendaftarkan diri jauh hari sebelum tanggal akad nikah. Kemudian petugas KAU akan menginput data calon pengantin ke SIMKAH secara online. Sehingga pasangan suami istri itu nanti akan terdata secara online di sistem. "Kami janji akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di KUA Pagulir," tegasnya.

BACA JUGA:Pemprov Dorong Kelanjutan Tol Bengkulu - Lubuk Linggau

Seperti diketahui oknum mantan kepala KUA Padang Guci Hilir berinisial IA nekat menerbitkan 10 pasang buku nikah tanpa registrasi. Buku nikah yang diterbitkan itu tanpa sepengetahuan kemenag Kaur. Baru terdeteksi saat tim Kemenag Kaur melakukan Inspeksi Mendadak dan mendapati 15 pasang buku nikah belum dilaporkan. Hasil pengecekan diketahui 5 buku nikah sudah lengkap dokumen sementara 10 buku nikah lainnya sudah diberikan kepada pasangan menikah tanpa dokumen pengantar nikah (NIA) dan syarat lainnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan