Ini Klasifikasi Guru Honorer Yang Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahun 2024, Guru Swasta Bisa?
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Kemudian, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kepmen PANRB Nomor 348 tahun 2024, pelamar dari sekolah swasta yang dapat melamar hanyalah Pelamar Prioritas (P1) yang telah lulus passing grade seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dan juga harus disertai dengan persetujuan dari Ketua Yayasan.
BACA JUGA:Sejarah! San Marino Catat Kemenangan Kompetitif Pertamanya
Hal ini berdasarkan pertimbangan KemenPAN-RB terkait banyaknya keluhan dari yayasan yang kehilangan guru-guru terbaiknya karena pindah tugas ke sekolah negeri sesuai pengangkatan ASN PPPK.
Saat ini, Nunuk mengatakan, Ditjen GTK terus melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan seleksi ASN PPPK guru 2024 dengan KemenPAN-RB maupun dengan anggota Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) 2024 lainnya.
BACA JUGA:Resmikan Irigasi Perpompaan, Pangdam II ke Seluma
"Kami masih menunggu kebijakan dari KemenPAN-RB terkait rincian penyelenggaraan. Saat ini, kami mulai melakukan sosialisasi kepada calon pelamar seleksi ASN PPPK guru 2024 yang memenuhi kriteria untuk bersiap-siap mendaftar," kata Nunuk. (cia)