Ini Klasifikasi Guru Honorer Yang Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahun 2024, Guru Swasta Bisa?

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Menjelang penyelenggaraan seleksi ASN PPPK tahun 2024, KemenPAN-RB telah menerbitkan Kepmen PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah TA 2024 yang tentunya menjadi tonggak awal dalam pelaksanaan seleksi ASN PPPK guru 2024.

Dalam keputusan menteri tersebut, disampaikan terkait 4 prioritas guru yang dapat mengikuti seleksi yaitu Pelamar Prioritas (P1), Guru eks THK II, Guru non ASN di Instansi Daerah, dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

BACA JUGA:Cek Lokasi Banjir, Mobnas Bupati Bengkulu Selatan Terperosok

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani sangat mengapresiasi KemenPAN-RB karena telah mengakomodir usulan yang diajukan pada saat diadakan Rapat Koordinasi ASN PPPK sebelumnya.

BACA JUGA:Diduga Aniaya ABG, Warga Kaur Diringkus Polisi

Di mana terkait P1 tetap menjadi pelamar prioritas dan tetap menggunakan data Dapodik dan data lulusan PPG pada Kemendikbud Ristek sebagai acuan.

"Hal ini menjadi kabar gembira untuk kami di Ditjen GTK maupun untuk calon pelamar seleksi ASN PPPK guru 2024," kata Nunuk.

BACA JUGA:Ditengahi Polisi, Polemik Pembelian BBM untuk Nelayan Akhirnya Selesai

Adapun P1 adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

Sedangkan Guru eks THK II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

BACA JUGA:Resmi Diperpanjang, BKPSDM Bengkulu Selatan Imbau Peserta CPNS Segera Daftar

Sedangkan Guru non-ASN PPPK di Instansi Daerah adalah pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN PPPK pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah dan guru non-ASN PPPK di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek dan aktif mengajar minimal dua tahun atau 4 semester terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

BACA JUGA:Kasi Intel Kejari Seluma Pindah Tugas

Lulusan PPG adalah calon guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan