Polemik PT. ABS Seperti Api Dalam Sekam

Polemik sengketa lahan PT. ABS -Gio-radarselatan.bacakoran.co

Walhi Minta Pemda Tidak Abai

KOTA MANNA - Polemik sengketa lahan antara PT. Agro Bengkulu Selatan (ABS) dengan masyarakat seperti api dalam sekam. Sewaktu-waktu bisa memicu timbulnya konflik besar antara dua belah pihak.

BACA JUGA:BMKG Catat 520 Gempa Terjadi di Bengkulu

Insiden adu mulut antara pekerja PT. ABS dengan warga Desa Kembang Seri Kecamatan Pino Raya yang terjadi pada Kamis (30/11) pekan lalu, salah satu buktinya. Jika tidak segera ada solusi terbaik, bisa saja bentrok antara pekerja PT. ABS dengan masyarakat akan terjadi lagi.

BACA JUGA:2.151 UMKM Di Kaur Sudah Kantongi NIB

Manager Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, Puji Julita Sari, meminta Pemkab BS tidak abai dengan persoalan tersebut. Harus segera ada solusi terbaik untuk menyudahi polemik lahan PT. ABS vs masyarakat.

BACA JUGA:Programkan Tunda Kehamilan PUS

“Menurut catatan kami, ada beberapa orang masyarakat yang memanen sawit di lahan mereka sendiri, tapi dituduh mencuri buah sawit milik PT ABS, kemudian dilaporkan dan diproses Polsek Pino Raya. Artinya polemik lahan ini merupakan kerugian bagi masyarakat petani di wilayah Pino Raya. Pemerintah jangan abai dengan tugasnya,” kata Puji.

BACA JUGA:Sebelum Panggil Murman Effendi, Jaksa Analisa Data dan Fakta

Menurut Puji, jika polemik PT ABS tidak segera dituntaskan, maka besar kemungkinan terjadi lagi intimdiasi dan kriminalisasi kepada masyarakat. Walhi mendesak Pemda BS segera mencabut secara permanen izin lokasi PT ABS, kemudian mendorong resolusi penyelesaian konflik lahan yang terjadi.

Berdasarkan data Walhi, lanjut Puji, konflik lahan PT ABS dengan masyarakat bermula pada tahun 2012 sejak diterbitkannya izin lokasi oleh Pemda BS seluas 2.950 hektar. Sejak itulah lahan yang sudah dikelola masyarakat turun temurun dari nenek moyang diklaim secara sepihak oleh PT ABS.

“Tahun 2016 izin lokasi PT ABS habis masa berlaku, itu berdasarkan SK Bupati No : 100/538 tahun 2015, izin prinsip PT ABS juga sudah berakhir tahun 2016. Itu artinya aktivitas PT ABS dapat dikatakan illegal karena perizinan berakhir tahun 2016 dan tidak memiliki perizinan terbaru,” beber Puji.

Karena perizinan sudah berakhir, Puji menegaskan PT ABS tidak berhak lagi atas lahan tersebut. Berdasarkan pantauan Walhi dilapangan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan oleh PT ABS tidak beroperasi maksimal. PT ABS sudah beberapa tahun menelantarkan lahan tersebut. 

Sekedar mengingatkan, pada Kamis (30/11), sejumlah warga (yoh) 

Tag
Share