Mantan Anggota DPRD Periode 2019-2024 Tetap Terima Uang Jasa Pengabdian

ANGGOTA DPRD Seluma periode 2024-2029 resmi dilantik-Ahmad Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Mantan Anggota DPRD Seluma Periode 2024-2029 yang masa tugasnya berakhir pada Senin (26/8/2024) bakal menerima uang jasa pengabdian yang diatur berdasarkan Peraturan pemerintah.


MANTAN Anggota DPRD Seluma akan menerima jasa pengabdian-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

Sekretaris DPRD Seluma (Sekwan) Deddy Ramdhani mengatakan untuk Pin Emas tidak akan diberikan karena memang tidak ada aturannya.
“Untuk uang jasa pengabdian sesuai dengan peraturan pemerintah tetap akan kami bayarkan. Namun untuk Pin Emas belum karena tidak diatur dalam aturannya,” ujar Sekwan.

BACA JUGA:Besok 25 Anggota DPRD Kaur Dilantik

BACA JUGA:Gundul-Ii Siap Tuntaskan Pembangunan Bengkulu Selatan

Sementara terkait mobil dinas unsur pimpinan yang akan diajukan untuk dimiliki, Sekwan mengaku akan diproses dan akan diajukan terlebih dahulu ke Bagian Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma.

BACA JUGA:30 Anggota DPRD 2024-2029 Resmi Dilantik Suhandi Pinota Jabat Ketua DPRD Seluma Sementara

BACA JUGA:KPU Seluma Belum Tetapkan TPS Rawan

Selanjutnya akan dilakukan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hal itu agar dapat dilakukan proses lelang dengan prioritas utama mantan unsur pimpinan dewan.

BACA JUGA:Korban Banjir di Desa Batu Kuning Terima Bantuan Pemerintah

BACA JUGA:37 Pelamar CPNS Pemprov Bengkulu Dinyatakan TMS

“Kalau untuk mobnas pimpinan, tentunya sesuai dengan prosedur akan kami ajukan terlebih dahulu untuk dilelang melalui Bidang Asset BKD Seluma. Selanjutnya proses lelang akan disampaikan ke KPKNL,” pungkasnya.

(rwf)

Tag
Share