DPRD dan Pemkab Kaur Sepakati KUA-PPAS RAPBDP
SEPAKAT: DPRD dan Pemkab Kaur menyepakati KUA PPAS RAPBDP Kaur 2024-julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Setelah menjalani proses panjang, DPRD bersama Pemkab Kaur akhirnya menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Kaur 2024.
Kesepakatan itu ditandai penandatanganan melalui rapat paripurna DPRD Kaur Senin, 19 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Siapkan Motor Listrik, Rayu Warga Taat Pajak
BACA JUGA:Harga Cabai Semakin Terus Merangkak Naik
Rapat Paripurna yang merupakan hasil dari finalisasi pembahasan rapat Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten kaur tersebut dibuka oleh Wakil ketua II DPRD Kaur Alpensyah yang didampingi Wakil Ketua I Juraidi, S.Sos di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
"Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kaur telah melakukan pembahasan dengan TAPAD dengan melakukan kordinasi kepada komisi-komisi yang membidangi kami sudah sepakat terkait dengan KUA PPAS,” ungkap Najamudin, SE dalam sambutannya mewakili Banggar DPRD Kaur.
BACA JUGA:Bupati Kaur Berharap GTRA Tuntaskan Konflik Agraria
BACA JUGA:Bappeda Dorong PTM Kutau Buka Setiap Hari
Dia menyebut kepala daerah telah menyampaikan draf rancangan kebijakan umum plafon anggaran sementara APBD Perubahan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD dan telah disikapi oleh unsur pimpinan dengan melakukan rapat Bamus guna melakukan penjadwalan pembahasan KUA PPAS RAPBDP.
Dimana tujuan perubahan KUA PPAS adalah sebagai gambaran perubahan asumsi yang berkembang saat ini dibanding dengan KUA murni tahun anggaran 2024 dan memberikan acuan dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Kasus DBD Di Bengkulu Turun Hingga 50 Persen
BACA JUGA:Dewan Kebut Pembahasan APBD Perubahan
"Kepada anggota Banggar dan seluruh pimpinan komisi dan anggota, untuk sama-sama mencermati program dan kegiatan serta berperan aktif dalam melaksanakan fungsi anggaran DPRD," ujarnya.
Sementara itu, kepada TAPD dan organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas dalam penyusunan KUA PPAS APBD.