Pemkab Kaur Siapkan Motor Listrik, Rayu Warga Taat Pajak

GEBYAR PAJAK: Rapat koordinasi pembahasan Gebyar Pajak di Kaur-julianto-radarselatan.bacakoran.co

Ada kenaikan nilai pajak sesuai dengan regulasi peraturan bupati (Perbup) No 18 Tahun 2024. Dimana dalam Perbub itu ditegaskan tarif pajak PBB untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 500 juta sebesar 0.3 %.

Sementara untuk NJOP di atas Rp 500 juta tarif pajak nya 0.5% dari nilai jual objek pajak. "Berdasarkan UU 1 tahun 2022 NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak dikenakan Pajak) sebesar Rp 10 juta yang dulunya sebesar Rp 25 juta menjadi 10 juta," tambahnya.

BACA JUGA:PAN Serahkan B1KWK Usai Kongres, Benarkah Mengusung Rifa’i Tajudin?

BACA JUGA:Disnakertrans Kaur Terbitkan 17 Rekom Paspor CPMI

Dua hari yang lalu tepatnya Senin 19 Agustus Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kaur bekerja sama dengan Tim Pendapatan BPKAD Kabupaten Kaur menggelar rapat tentang pembahasan Sadar Gebyar Pajak 2024.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kaur M. Jarnawi, M.Pd., didampingi oleh Kepala Bidang E-Government Dinas Kominfo Kabupaten Kaur Fransisco Lega Utama, S.Ip.,

Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo Kabupaten Kaur Batardan, SE., Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kabupaten Kaur Purwanto, dan seluruh Tim Pendapatan daerah Kabupaten Kaur. 

BACA JUGA:Pembahasan RAPBD Perubahan Seluma 2024 Terus Dikebut

BACA JUGA:Setelah PKB, Giliran PKS Akan Berikan B1 KWK Untuk Erjon

Dalam arahannya Kepala Dinas Kominfo Jarnawi mengatakan bahwa masyarakat Kabupaten Kaur diharapkan bisa membayar pajak secara rutin di setiap tahunnya.

"Gebyar Sadar Pajak ini tujuannya tidak lain adalah untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kaur untuk besama-sama sadar akan membayar pajak dan taat dalam pembayaran pajak di setiap tahunnya," ujar Jarnawi. (jul)

Tag
Share