DPO Pembakar Kantor Desa Di Seluma Masih Diburu

Kasat Reskrim Iptu Prengki Sirait-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Jangan Malas Jalan Kaki, Bisa Menyehatkan Otak dan Badan

BACA JUGA:Meriahkan HUT ke-79 RI, Pedagang Pasar Kutau Berlomba Menghias Lapak

Atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian. Maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda Rp 4,5 ribu," tegas Kasat Reskrim. 

Kasat juga imbau kepada pihak keluarga agar tidak berusaha menutup nutupi keberadaan GA. Jika nantinya GA berhasil ditangkap, Kasat Reskrim memastikan GA akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

BACA JUGA:Meriahkan HUT RI ke-79, Bukan Hanya Razia, Personel Satpol Bengkulu Selatan Gelar Berbagai Lomba

BACA JUGA:SUV Paling Populer, Toyota Fortuner Diesel Mild-Hybrid 2025, Seperti Ini Penampakannya

Sementara itu pasal yang akan menjerat Guntur yakni Pasal 187 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, adapun ancaman hukuman penjaranya yakni selama 12 tahun," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan