Hitung Kerugian, Jaksa Kirim Berkas ke KJPP
Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni -IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Kejari Seluma terus menggeber pengusutan kasus tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Efendi yang terjadi tahun 2008 lalu.
Jaksa Kejari Seluma sudah mengirimkan permintaan audit ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Jakarta untuk menghitung nilai lahan seluas 19 hektar yang ditukar guling tersebut.
BACA JUGA:Coklit Selesai DPS Pilkada Seluma Ditetapkan 8 Agustus
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, permintaan penghitungan kerugian negara ini setelah jaksa Kejari Seluma menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan proses tukar guling lahan tersebut.
"Saat ini kami sudah meminta audit ke KJPP. Untuk menghitung kerugian negara dari proses tukar guling lahan yang terjadi tahun 2008 lalu. Antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi," tegas Kasi Pidsus siang kemarin.
BACA JUGA:LUCU! 3 Siswa SMK Aisyiyah Ditulis Naik Kelas di Raport, Padahal Tidak Naik Kelas
Kasi Pidsus mengatakan, dalam proses penyidikan dugaan korupsi tukar guling lahan tersebut sebanyak 50 orang saksi sudah diperiksa, kemudian lebih dari 1.200 dokumen disita.
Sementara itu, seperti diketahui pada tahun 2008 lalu dilakukan tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi.
Dimana lahan milik Pemkab Seluma seluas 19 hektar di Kelurahan Sembayat ditukar dengan lahan milik Murman Effendi di kawasan Pematang Aur seluas 19 hektar.
BACA JUGA:2 Nyawa Melayang, Polisi Dalami Motif Perkelahian Maut di Bengkulu Selatan
Namun pada tahun 2008 tersebut, Murman Efendi juga menjabat sebagai Bupati Seluma. (rwf)