MK Tolak Gugutan Helmi-Mian, Langkah Rohidin dan Gusnan di Pilkada 2024 Makin Mulus
Hakim MK membacakan putusan gugatan yang disampaikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bengkulu Heli - Mian-istimewa-radarselatan.bacakorang.co
radarselatan.bacakoran.co - Mahkamah Konstitusi (MK) bacakan putusan permohnan pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan yang disampaikan oleh pasangan Calon Gubernur Bengkulu heli Hasan - Mian melalui kuasa hukummya.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis 14 November 2024, MK memutuskan menolak gugaan tersebut.
BACA JUGA:6 Manfaat Tumbuhan Benalu Bagi Kesehatan, dan Cara Penggunaannya
Dengan adanya putusan MK ini , maka dipastikan pencalonan pasangan Calon Gubernur - Wakil Gubernur Rohidin Mersyah - Meriani memenuhi syarat pencalonan.
Sebagaimana yang tertera dalam aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.
Putusan MK ini juga berdampak pada pasangan calon Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi - Ii Sumrat Mersyah.
Putusan MK ini memuluskan langkah Rohidin Mersyah - Meriani untuk maju sebagai pasangan calon gubernur Bengkulu dan juga pasangan calon Bupati bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi - Ii Sumirat Mersyah.
BACA JUGA:Fakta Unik Burung Gereja Yang Jarang Diketahui, Bukan Cuma Sekedar Burung Biasa
"Menolak permohonan provisi para Pemohon. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Amar putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim yang disetujui ecara bulan oleh 9 hakim.
Yakni Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani.
BACA JUGA:Jalan Amblas, Lubang Sedalam 7 Meter Menganga di Tengah Jalan Dusun Bemban Raya
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mian serta Tim Kuasa Hukum =pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Elva Hartati-Makrizal somasi KPU dan Bawaslu soal klausal aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.
Mereka meminta agar KPU RI membatalkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan kembali ke aturan yang tertuang dalam putusan MK sebelumnya.
Khususnya mengenai perhitungan masa jabatan calon kepala daerah.
BACA JUGA:Italjet Speedster, Matik Super Agresif Masuk Indonesia, Pesaing Tangguh Yamaha NMAX
Adapun putusan MK yang dimaksud yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PPU-XXI/2023 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020.
Mereka juga melakukan somasi terhadap Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan.
Namun setelah keluarnya putusan MK atas gugatan Helmi-Mian dan Elva-Makrizal, maka KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Bengkulu Selatan dapat melanjutkan tahapan Pilkada 2024 tanpa hambatan. (**)