MK Tolak Gugatan Helmi-Mian Soal Masa Jabatan di Pilkada 2024, Dodi : Gusnan dan Rohidin Aman
Ketua Tim pemenangan calon Bupati bengkulu Selatan Nomor Urut 2 Dodi Martian -rezan-radarselatan.bacakorang.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan yang diajukan oleh calon gubernur Bengkulu dan Calon Wakil Gubernr Bengkulu Helmi - Mian.
Terkait klausal aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e. Putusan dibacakan, Kamis (14/11/2024).
Dengan adanya putusan ini, maka pencalonan Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu), Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan), Edi Damansyah (Bupati Kutai Kartanegara) dan Dyah Hayuning Pratiwi (Bupati Purbalingga) tidak ada persoalan.
BACA JUGA:MK Tolak Gugutan Helmi-Mian, Langkah Rohidin dan Gusnan di Pilkada 2024 Makin Mulus
"Menolak permohonan provisi para Pemohon. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Menyukapi hal tersebut, Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 02 Gusnan Mulyadi-II Sumirat semakin mantap memperjuangkan kemenangan.
Pasangan petahana ini optimistis bisa meraih kemenangan telak di pilbup 27 November mendatang karena keduanya sudah siap menuntaskan pembangunan di Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:6 Manfaat Tumbuhan Benalu Bagi Kesehatan, dan Cara Penggunaannya
"InsyaAllah kami siap menuntaskan pembangunan di Bengkulu Selatan. Tekad kami sudah bulat dan konsekuen dengan visi misi yang kami bawa. Jadi tidak ada lagi keraguan untuk masyarakat Bengkulu Selatan agar bisa mendukung program kami dan mendorong kami menuntaskannya," ujar Gusnan.
Sementara itu, Tim Pemenangan Rohidin-Gusnan, Dodi Martian menyebutkan bahwa pihaknya selaku pendukung dari partai besar dan dengan pendekatan regulasi, yakin betul Rohidin-Gusnan bisa melaju untuk mencalonkan diri.
BACA JUGA:Simulasi Pilkada di Kabupaten Kaur Berlangsung Sukses
Tentunya keyakinan itu kata Dodi, dari awal sudah di mantapkan dan terus berjuang meraih simPATI masyarakat bahwa kemenangan Rohidin-Gusnan bisa diraih untuk menjadi pelayan masyarakat di Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Sehingga kalaupun itu ada gugatan, atau ada upaya hukum dari pihak lain, kami hormati saja. Namun demikian, keputusan MK sudah bulat dan mengikat.
BACA JUGA:Jelang Penyortiran Logistik Pilkada, KPU Kaur Matangkan Pokja
Kedepan tentu tidak ada lagi upaya hukum yang lain atau intrik-intrik hukum yang menurut mereka tidak sesuai tidak sesuai dengan aturan. Karena yang disampaikan MK sudah jelas," paparnya.
Oleh karena itu kata Dodi, masyarakat Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Selatan jangan ragu untuk memilih Rohidin-Gusnan sebagai Gubernur dan Bupati nantinya.
Sebab progam yang ditawarkan bukan janji belaka, melainkan melanjutkan dan menuntaskan program yang ada. (**)