Polisi Ingatkan Apotek Jangan Sembarangan Jual Obat, Rentan Disalahgunakan
Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Aparat kepolisian jajaran Polres Bengkulu Selatan mengimbau pemilik atau pengelola apotek tidak menjual sembarangan obat yang berlabel khusus.
tuujuannya untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat keras di tengah masyarakat.
Sebab selama ini masyarakat masih bebas membeli obat keras tanpa resep dokter.
BACA JUGA:Tanggulangi Sawah Kekeringan, 232 Pompa Air Akan Disalurkan Ke Kelompok Tani di Bengkulu
Hal itu dikhawatirkan obat yang dibeli masyarakat disalahgunakan untuk hal lain, bukan untuk menyembuhkan sakit.
“Obat yang label merah atau obat keras sebaiknya dicantumkan dalam register dan penjualannya harus sesuai petunjuk apoteker,” imbau Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.
Dikatakan Sarmadi, jika obat keras dijual bebas, hal itu rawan terjadi penyalahgunaan oleh masyarakat. Jika hal itu terjadi, tentu berbahaya bagi kesehatan dan dapat berujung ke kematian.
BACA JUGA:Info Haji, Hari Ini Wukuf, Seluruh Jemaah Haji Seluma Dalam Kondisi Sehat
“Kalau obat keras digunakan tanpa resep dokter dan petunjuk apoteker, tentu berbahaya bagi pemakainya,” imbuh Sarmadi.
Pemilik apotek yang menjual obat keras, obat kedaluarsa dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat dijerat pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan undang undang perlindungan konsumen.
BACA JUGA:Siswa Libur Dua Pekan, PNS dan PPPK Guru? Ini Jadwalnya
Seharusnya, untuk mendapatkan obat keras atau obat berlabel khusus harus melalui resep dokter.
Tujuannya untuk menjaga keamanan masyarakat, karena pemakaian obat keras rentan menimbulkan efek samping jika tidak digunakan dalam pengawasan dokter. (yoh)