Perhatian, Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Dicabut, Ini Ketentuannya
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Novianto S,Sos M.Si-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Setiap guru sertifikasi atau yang sudah dinyatakan lolos Pendidikan Profesi Guru (PPG) diminta untuk tidak malas-malasan dalam bertugas.
Pasalnya, tunjangan jutaan rupiah yang mereka raih setiap bulan bisa saja dicabut seketika atau dihentikan pemerintah secara permanen. Ketentuan ini diatur langsung dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sertifikasi 2024.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Jaga Kekompakkan Antar ASN Dengan Menggelar Pengajian Rutin
Dalam penjelasan yang tercantum dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa ada beberapa alasan yang menyebabkan penghentian pembayaran TPG bagi sebagian guru.
Baik di jenjang TK, SD maupun SMA hingga SMA. Permendikbud yang dikeluarkan Nadiem Makarim itu juga menjelaskan beberapa alasan mengapa pembayaran TPG dihentikan secara tetap dan mengikat.
BACA JUGA:11 SMP di Seluma Dapat Kucuran DAK, Total Anggaran DAK Rp 15,9 Miliar, Ini Sekolahnya
"Perlu diperhatikan, memang ada ketentuan khusus yang mengatur alur pencairan sertifikasi. Pertama yaitu guru yang melakukan cuti sakit melebihi 6 bulan, lalu mengundurkan diri atas permintaan sendiri, " ujar Kadisdikbud Bengkulu Selatan Novianto, S.Sos, M.Si.
Lanjut Novianto, ketentuan lain yang dapat menghentikan pencairan TPG yakni guru yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, guru yang mendapat tugas belajar juga akan terhenti sertifikasinya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Luncurkan Aplikasi Sikresna
"Lalu Poin kelima adalah guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN juga akan dihentikan statusnya sebagai penerima sertifikasi," ucap Novianto.
Oleh karena itu, kata Novianto, perlu sekali para guru untuk memahami alasan-alasan tersebut guna menghindari harapan palsu dan mempersiapkan diri menghadapi kondisi yang ada. Jika nanti terjadi pelanggaran poin pencairan sertifikasi yang ditentukan, tentu akan menimbulkan kerugian bagi guru itu sendiri.
BACA JUGA:Bonceng Anak Naik Motor, Wajib Pakaikan Helm
"Jadi aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah itu sifatnya mengikat dan harus dipatuhi, pelanggar akan langsung dikenakan sanksi sebagai bentuk imbas atas perbuatan," pungkasnya. (rzn)