Usia Calon Siswa SD Disahkan, Berikut Ketentuannya!

Kepala Disdikbud Bengkulu Selatan Novianto, S.Sos, M.Si-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

“KAlau untuk jalur penerimaan, tetap empat jalur yang terdiri dari zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua serta jalur prestasi.

Kami rasa, sekolah sudah bisa memahami item ini, karena tahun sebelumnya juga seperti itu aturannya,” pungkas Novianto. (rzn)

Tag
Share