Pemasangan APK Harus Perhatikan Poin Berikut...
Sekda Kaur Drs, H Ersan Syafiri, MM-Ist-radarselatan.bacakoran.co
BINTUHAN - Tindak lanjut surat yang dilayangkan Pemkab Kaur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur beberapa waktu yang lalu, terkait lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 cepat disikapi KPU.
Kemarin (20/11) KPU Kaur bersama Bawaslu dan Pemkab Kaur menggelar sosialisasi titik-titik pemasangan APK di tingkat kecamatan hingga kabupaten. Sosialisasi digelar di aula lantai III Setda Kaur.
"Lokasi yang boleh dipasang APK itu di sejumlah titik, misalnya lapangan bola dan beberapa lokasi yang sering digunakan masyarakat. Sementara yang dilarang yakni fasilitas ibadah, sekolah dan lokasi perkantoran," tegas Sekda Kaur Drs, H Ersan Syafiri, MM.
Pemasangan APK juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Di antaranya tidak diperbolehkan merusak pohon, tiang listrik, tugu dan momen-momen bersejarah. Pelaksanaan kampanye juga tidak dibolehkan menggunakan bangunan yang berhubungan langsung dengan pemerintah.
"Begitu juga penggunaan lokasi swasta, harus mendapatkan izin dari pemilik lahan terlebih dahulu," jelas Sekda.
Sementara itu, Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto mengaku secepatnya menyampaikan hasil rapat yang digelar kepada partai politik. "Secepatnya kami sampaikan. Harapan kami tidak menabrak batasan yang ditetapkan, jangan sampai nanti malah ditertibkan Bawaslu," ujar Muklis.
Jadwal kampanye Pemilu 2024 sendiri baru akan dimulai pada 28 November 2023. Namun pantauan Rasel di lapangan, sejumlah titik sudah terpasang baliho ukuran besar yang mempromosikan caleg baik tingkat DPRD kabupaten, provinsi hingga RI serta baliho Capres-Cawapres. (jul)