KPPN Manna Telah Salurkan Tahap I Wilayah Semaku Rp 10 Miliar

KPPN Manna-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Jelasnya, DBH sawit merupakan bagian dari TKD dan bersumber dari penerimaan negara atas Bea Keluar (BK) yang dikenakan atas kelapa sait, minyak kelapa sawit mentah, dan atau prodk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif bea keluar dan pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif pungutan ekspor.

Pagu DBH sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya, sampai akhir tahun anggaran.

Batas pagu DBH sawit paling rendah sebesar 4% dari penerimaan negara dan ditetapkan pemerintah sebagai alokasi minimum DBH sawit.

Selain itu, sumber penerimaan lain dapat digunakan pemerintah dengan mekanisme APBN.

Dana Bagi Hasil Sawit diperoleh dari 2 (dua) sumber perolehan, yakni melalui bea keluar dan pungutan ekspor, yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.

Persentase Pembagian DBH Sawit kepada Pemerintah Provinsi, Pemda penghasil, dan Pemda nonpenghasil meliputi: Provinsi yang bersangkutan 20%, Kabupaten/kota penghasil 60%,  Kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil 20%. 

Terdapat 3 (tiga) Indikator Penentuan Besaran Rincian Alokasi DBH Sawit, yaitu:

Luas lahan perkebunan sawit: Produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri berkenaan dengan mekanisme penyalurannya. Penyaluran DBH Sawit dapat dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Dilaksanakan berdasarkan rincian alokasi DBH Sawit yang telah ditetapkan dalam Perpres mengenai rincian APBN. Dapat dilaksanakan secara sekaligus atau bertahap, serta dapat dilakukan penundaan penyaluran dan/atau penghentian penyaluran apabila Daerah tidak memenuhi persyaratan dalam penyaluran DBH Sawit.

Alokasi Penyaluran DBH Sawit Wilayah Semaku pada KPPN Manna TA 2024

Alokasi penyaluran DBH Sawit pada KPPN Manna Wilayah Kerja Semaku, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur pada Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 21.453.711.000,00 dengan penyaluran Tahap I sebesar Rp 10.726.855.500,00 yang terdiri dari:

Kabupaten Bengkulu Selatan dengan alokasi sebesar 5.987.896.000 dan salur tahap 1 sebesar 2.993.948.000

Kabupaten Seluma dengan alokasi sebesar 8.540.595.000 dan salur tahap 1 sebesar 4.270.297.500

Kabupaten Kaur dengan alokasi sebesar 6.925.220.000 dan salur tahap 1 sebesar 3.462.610.000

Penyaluran DBH Sawit Pada KPPN Manna Tahun 2024

Tag
Share