KPPN Manna Telah Salurkan Tahap I Wilayah Semaku Rp 10 Miliar

KPPN Manna-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Dana Bagi Hasil Sawit Bagi Kesejahteraan Masyarakat Lokal

DANA Bagi Hasil (DBH) Sawit Kebijakan Pemerintah Indonesia membagikan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit kepada daerah produsen sawit, menjadi gairah baru bagi Pemerintah Daerah (Pemda), guna memajukan Perkebunan kelapa sawit hingga industry hilirnya.

DBH sawit yang diberikan ke daerah ini, menjadi modal besar bagi Pemda untuk mensejahterakan masyarakat di daerahnya.

Melalui kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Pemerintah Indonesia bertujuan mengurangi ketimpangan fiscal dan eksternalitas yang berdampak negatif akibat kegiatan ekonomi perkebunan sawit.

Sebab itu, Pemerintah mengatur dan menetapkan jenis bagi hasil perkebunan sawit.

Pertimbangan akan DBH sawit juga mengacu kepada Pasal 123 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Bagi Hasil perkebunan sawit.

Selain itu, pertimbangan yang diberikan juga mengingat akan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

DBH Sawit merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu.

Dana yang dibagikan kepada daerah penghasil ini, bertujuan mengurangi ketimpangan fiscal antara pemerintah dan daerah. Serta kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

DBH sawit bersumber dari alokasi persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan atau produk turunannya.

Penggunaan DBH sawit melalui Rancangan Kegiatan Dan Penganggaran Dana Bagi Hasil perkebunan sawit yang selanjutnya disebut RKP DBH Sawit.

RKP DBH sawit merupakan rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan daerah pada tahun anggaran berjalan.

Melalui Transfer ke Daerah (TKD), dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan