Hari Ini Pimpinan DPRD Seluma Bersaksi di Persidangan

Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni : Hari Ini Pimpinan DPRD Seluma Bersaksi di Persidangan -istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Dalam kasus dugaan korupsi belanja operasional di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021 lalu, pimpinan DPRD Seluma akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Agenda sidang akan digelar di ruangan pengadilan Tipidkor Bengkulu kelas I A.

Ketiga pimpinan DPRD Seluma yang akan dihadirkan sebagai saksi yakni Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca bersama Waka 1 DPRD Seluma Sugeng Zonrio serta mantan Waka II DPRD Seluma Ulil Umidi.

BACA JUGA:Belum Banyak Yang Tahu, Ikan Nila Bukan Ikan Asli Indonesia, Ini Negara Asalnya

Kejari Seluma, Wuriadhi Paramita melalui Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, ketiganya akan dihadirkan saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dugaan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Seluma yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1, 5 miliar pada 11 item kegiatan. 

"Kamis (hari ini) tiga pimpinan DPRDSeluma akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan di PN Tipidkor Bengkulu," tegas Ahmad Ghufroni kemarin.

BACA JUGA:Padi Unggul Rajasa 01, Varietas Padi Unggulan Dari Pulau Sumaetra, Hasil Melimpah Dijuliki Padi 1.000 Bulir

Ketiganya akan menjadi saksi terhadap tiga terdakwa M. Husni mantan Plt  Sekwan, Salamun selaku PPTK dan Rahmat Effendi Tanjung selaku bendahara Sekretariat DPRD Seluma. 

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini, namun harus mencukupi semua bukti. Salah satunya bukti yang akan didapatkan dari fakta persidangan," ujar Kasi Pidsus kemarin. 

BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu, Ini Cara Baru Cek Data Honorer di BKN, Hasil Pendataan Non-ASN 2022, Ini Caranya

Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja rutin DPRD Seluma ini,  total ada 143 saksi yang sudah dimintai keterangan. Beberapa saksi diantaranya juga menjadi saksi dalam sidang di PN Tipidkor Bengkulu.

Diketahui sebelumnya, agenda sidang pada minggu lalu yakni pemeriksaan saksi dari pihak ketiga terkait proses belanja, baik itu makan minum, belanja snacks, sembako yang diduga kuat adanya indikasi dan dugaan fiktif. (rwf)

Tag
Share