Honorer Wajib Tahu, Ini Cara Baru Cek Data Honorer di BKN, Hasil Pendataan Non-ASN 2022, Ini Caranya
PPPK: SK Penugasan PPK akan dibagikan pada 5 Agustus 2024-istimewa-radarselatan.bacakorang.co
radarselatan.bacakoran.co - Tahun 2022 lalu pemerintah melakukan pendataan jumlah honorer atau tenaga non ASN di seluruh Indonesia.
Kemudian data itu akan menjadi database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Honorer yang masuk database inilah yang diakui oleh pemerintah.
Lantas apakah semua tenaga honorer di Indonesia sudah masuk database BKN? Untuk mengetahuinya ada cara mengecek datanya.
Pemerintah telah menyiapkan formasi calon ASN tahun 2024 sebanyak 2,3 juta formasi, di mana salah satu tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan pegawai non-ASN atau pegawai honorer.
BACA JUGA:Diduga Buli Anak Didik, Oknum Guru SD di Bengkulu Selatan Dilaporkan Orang Tua Ke Dinas Dikbud
Sesuai amanat undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023, bahwa pegawai non-ASN atau dengan nama lain wajib ditata paling lambat Desember 2024.
Adapun pegawai non-ASN atau honorer yang harus ditata adalah tenaga non-ASN yang terdata di database BKN melalui pendataan non-ASN pada tahun 2022.
Terdapat tiga kategori honorer yang menjadi prioritas dalam penataan honorer tahun 2024.
Lalu bagaimana cara cek data honorer yang terdata di BKN?
Tahun ini terbuka bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut seleksi pengadaan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pengadaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS bagi pelamar umum dan fresh graduate.
Untuk dapat mengikuti seleksi ASN PPPK di tahun 2024, syaratnya harus sudah terdata sebagai pegawai non-ASN atau honorer pada database BKN.
BACA JUGA:Petani Wajib Tahu, Ini 6 Jenis Padi Lokal Indonesia Populer 2024, Tahan Serangan Penyakit, Hasil Melimpah
Karena formasi PPPK tahun 2024 ini dikhususkan untuk tenaga non-ASN, agar seluruh tenaga non-ASN yang sudah terdata dapat diangkat menjadi ASN sesuai amanat undang-undang.
Pendataan non-ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Pendataan tenaga honorer atau non-ASN ini telah dilakukan dan selesai pada tahun 2022.
Untuk mengecek database honorer BKN dapat menggunakan aplikasi "hdes non-ASN". Caranya cukup memasukkan data pada form yang tersedia, lalu seluruh tenaga honorer yang sudah terdata akan muncul datanya secara otomatis.
BACA JUGA:Marina City Pusat Hiburan Terbesar di Sumatera, Paling Terkenal Di Asia, Kini Jadi Sarang Hantu
Bagi tenaga honorer yang namanya tidak muncul berarti honorer bersangkutan belum masuk database BKN.
Namun, beberapa waktu lalu, website pendataan non-ASN tidak dapat diakses, sehingga cara itu sudah tidak bisa digunakan lagi.
Kemudian BKN menyampaikan informasi honorer dapat berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian di daerah masing masing, seperti biro SDM atau BKD atau BKP SDM.
Instansi pemerintah diwajibkan untuk mengumumkan hasil pendataan non-ASN atau melakukan uji publik hasil pendataan non-ASN.
Instansi pemerintah juga diwajibkan mengumumkan hasil tersebut pada website masing-masing instansi.
BACA JUGA:Fakta Pulau Sumatera Menarik Untuk Dikupas, Terbesar Ke 2 Di Indonesia, Dan Terbesar Ke 6 di Dunia
Untuk instansi pusat, dapat cek pada pengumuman hasil pendataan non-ASN tahun 2022 di website instansi tersebut.
Sementara di daerah, dapat mencari pengumuman hasil pendataan non-ASN di website instansi atau Badan Kepegawaian Daerah atau BKD, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKSDM.
Jika nama terdaftar pada pengumuman instansi tersebut, berarti telah terdata pada pendataan non-ASN tahun 2022 dan bisa ikut seleksi PPPK. (**)