Kades Suka Bandung Diberi Waktu 3 Bulan untuk Berubah

Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, H. Herman Sunarya, MH-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Selatan telah menindaklanjuti laporan warga Desa Suka Bandung Kecamatan Air Nipis terkait beberapa persoalan yang dituduhkan kepada kepala desa (kades).

Bahkan DPMD Bengkulu Selatan telah memberi sanksi penonaktifan kepada Kades Suka Bandung, Asiun. Penonaktifan itu berlaku selama tiga bulan.

BACA JUGA:Harga Jual Beras Masih Tinggi di Pasaran

“Laporan warga Desa Suka Bandung Air Nipis sudah diproses dan ditindaklanjuti. Kades sudah dinonaktifan dalam jangka waktu tiga bulan. Penonaktifan ini sebagai bentuk sanksi atas hal yang dilakukan oleh kades,” kata Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, H. Herman Sunarya, MH.

Dikatakan Herman, selama dinonaktifkan, Kades diberi ruang untuk berubah. Semua persoalan di desa ataupun pelanggaran yang pernah dilakukan oleh kades hingga membuat warga marah wajib diubah. Apabila kades tidak berubah, maka sanksi lebih berat menanti.

BACA JUGA:Harga Pupuk Non Subsidi Berangsur Naik

“Selama tiga bulan atau saat dinonaktifkan, Kades Suka Bandung wajib berubah. Misalnya soal disiplin, kades wajib masuk kantor sesuai aturan, juga soal penyalagunaan aset desa, itu wajib dikembalikan.

Apabila kades berubah, bisa diaktifkan lagi, tapi kalau tidak berubah juga bisa diberhentikan permanen,” tegas Herman.

Ditambahkan Herman Sunarya, pihaknya menjalankan prosedur pemberian sanksi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang. DPMD Bengkulu Selatan hanya fokus memberi sanksi secara administrasi terkait pelanggaran yang dilakukan kades.

BACA JUGA:Senin, Caleg Terpilih BS 2024-2029 Ditetapkan

BACA JUGA:Modus Buka Warung Makan, Ternyata Jual Sabu

Terkait dengan persoalan lain yang menjerat kades, seperti adanya laporan ke aparat penegak hukum (APH), hal itu diluar kewenangan DPMD.

Artinya proses laporan warga di APH bisa terus berjalan meski nanti Kades Suka Bandung kembali diaktifkan ataupun menerima sanksi pemecatan. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan