Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Kembali Diperiksa Jaksa

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Mantan Bupati Seluma Murman Effendi kembali diperiksa jaksa. Kemarin Murman memenuhi panggilan Jaksa Kejari Seluma untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tukar guling lahan seluuas 19 hektar antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada tahun 2008.

Dimana pada saat proses tukar guling, Murman Effendi menjabat Bupati Seluma. Murman Effendi diperiksa tiba di Kejari Seluma sekitar pukul 10.30 WIB hingga sore kemarin masih menjalani pemeriksaan. 

BACA JUGA:Semoga Terwujud, Pemutihan Pajak Tunggu Juknis

Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, pemeriksaan kedua terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Seluma ini dilakukan untuk menelisik status lahan.

BACA JUGA:Mantap! Bus Perintis Segera Beroperasi di Bengkulu Selatan

Terkait asal usul perolehan lahan yang dimiliki Pemkab Seluma dan merincikan terkait proses tukar gulingnya. Hingga terbitnya sertifikat atas nama Murman Effendi di kawasan Pematang Aur yang menjadi lahan perkantoran Kabupaten Seluma saat ini.

BACA JUGA:Nyabu di Kandang Ayam, Warga Desa Pagar Dewa Diciduk Polisi

"Kami menelisik dan menggali lebih dalam. Soal asal usul lahan Pemkab Seluma di kawasan Pematang Aur. Serta munculnya lahan yang diklaim milik Murman Effendi seluas 19 hektar di kawasan tersebut. Yang kemudian dilakukan tukar menukar aset dengan lahan milik Pemkab Seluma di kawasan Kelurahan Sembayat seluas 19 hektar," tegas Ahmad Ghufroni. 

BACA JUGA:Hadiri Kibaksi 2024, Bupati Gusnan Mulyadi Apresiasi Kreativitas dan Prestasi Siswa SD IT Al-Qalam

Dijelaskan Ghufroni, pemanggilan ini masih dalam upaya menulusuri persoalan tukar guling, lebih khususnya terkait penukaran aset yang dilakukan pada tahun 2008 lalu.

BACA JUGA:KESEMPATAN! Ada 10 Kuota Kuliah Gratis Bidang Pertanian untuk Pelajar Kaur

Karena pada tahapan dan prosesnya tidak melibatkan tim penilai untuk menetapkan nilai lahan yang dilakukan tukar menukar. Padahal nilai lahan di dua lokasi tersebut jelas berbeda.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Seluma Dapat Angin Segar, 1.350 Orang Akan Diangkat PPPK

"Jaksa menduga pada prosesnya terjadi perbuatan melawan hukum. Sehingga mengakibatkan kerugian negara," pungkas Kasi Pidsus. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan