Nyabu di Kandang Ayam, Warga Desa Pagar Dewa Diciduk Polisi
DIRINGKUS: Tersangka pemilik narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Polres Bengkulu Selatan-Gio/Rasel-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Upaya kepolisian dan BNN memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bengkulu Selatan perlu ditingkatkan. Sebab barang haram itu terus beredar ditengah masyarakat.
Minggu (21/4/2024), seorang pria berinisial DM alias De (36), warga Jalan Gang Simpati Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna ditangkap Polres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Hindari Cold Diesel, Mobil L300 Terjungkal ke Siring
Pria tersebut ditangkap karena hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dan satu unit handphone.
Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi mengatakan, kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat soal ada orang yang ingin mengkonsumsi sabu-sabu. Polisi kemudian bergerak menelusuri kebenaran informasi tersebut.
BACA JUGA:KESEMPATAN! Ada 10 Kuota Kuliah Gratis Bidang Pertanian untuk Pelajar Kaur
Hasil penyelidikan polisi mengendus jejak De. Pada Minggu (21/4) malam, De terlacak berada di kandang ayam di Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya.
Polisi langsung bergerak menuju lokasi tersebut dan menggerebek De. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari tangan De.
BACA JUGA:Nasib Petani Sawit, Hasil Panen Meningkat Harga Malah Merosot
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres. Anggota masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap asal usul sabu-sabu yang dimiliki tersangka,” ujar Sarmadi.
BACA JUGA:Dishub Bengkulu Selatan Bakal Razia Kendaraan Odol, Ini Tujuannya!
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (yoh)