Mantap! Kaur-BS Raih Zona Hijau Pelayanan Publik Dengan Kualitas Tertinggi

PENGHARGAAN: Gubernur Bengkulu menerima piagam kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Tujuh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu meraih predikat zona hijau dengan kualitas tertinggi untuk kepatuhan penyelenggara pelayanan publik 2023 dari Ombudsman Perwakilan Bengkulu.

Pemerintah Kaur berada pada posisi pertama dengan nilai 95,94 dengan zona hijau Kategori A. Disusul Kabupaten Bengkulu Selatan dengan nilai 94,08 dengan zona hijau Kategori A.

BACA JUGA:9 Desa dan 1 Kelurahan Ditetapkan Sebagai Lokus Stunting Tahun 2025

Lalu Kabupaten Lebong 92,00 dengan zona hijau Kategori A. Lalu Kapahiang dengan nilai 91, 26 Zona hijau Kategori. Kabupaten Mukomuko 90,02 dengan zona hijau Kategori A. Kabupaten Rejang Lebong 88,99 dengan zona hijau Kategori A. Kabupaten Seluma 88,02 dengan zona hijau Kategori A.

Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika, mengatakan seluruh pemerintah daerah di Bengkulu baik provinsi maupun 10 kabupaten/kota telah masuk zona hijau pelayanan publik.

BACA JUGA:Peringati Hari Kartini, Lakukan Pekan Pelayanan KB Gratis

"Tujuh kabupaten masuk zona hijau dengan kualitas tertinggi dan kategori A dan empat Pemda termasuk Pemerintah Provinsi Bengkulu zona hijau kategori tinggi masuk kategori B," kata Jaka, usai menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diterima langsung oleh Gubernur Bengkulu, Selasa (23/4/2024).

Jaka mengatakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu mendapatkan nilai 87,05, mengalami peningkatan dari 2022 lalu.

Kabupaten lainnya yang meraih zona hijau dengan kualitas tinggi dan kategori B adalah Kabupaten Bengkulu Tengah dengan nilai 84,88, Kota Bengkulu meraih nilai 84,20 dan Kabupaten Bengkulu Utara dengan nilai 79,14. 

BACA JUGA:SMAN 2 Bengkulu Selatan Melepas 276 Siswa Untuk Dikembalikan Ke Orangtua

Jaka mengatakan terdapat 4 dimensi yang menjadi dasar penilaian. Yakni dari sisi kompetensi penyelenggara publik, pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana penunjang pelayanan publik, pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik serta indek persepsi masyarakat atau pengguna layanan di instansi penyelenggaraan publik.

"Keempat itu yang kita lihat, kita nilai apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 dan peraturan turunannya," sambung Jaka.

Menurut Jaka, dari keempat dimensi yang menjadi dasar penilaian kepatuhan pelayanan publik, hal yang menjadi fokus utama adalah indeks persepsi masyarakat yang menjadi pengguna layanan di instansi pelayanan publik.

BACA JUGA:Selain KPU, Bawaslu Juga Buka Pendaftaran Panwascam

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan