11 Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH-IST-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - Sebanyak 11 anak di Bengkulu yang menyandang status terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan atau begal didakwa melanggar pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sidang pembacaan dakwaan dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Bengkulu dipimpin hakim tunggal Reswan.

Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Denny Agustian SH MH mengatakan, peran 11 terdakwa anak dalam perkara itu berbeda-beda. Ada yang bertugas mengawasi dan ada yang menakut - nakuti korban. "Karena masih anak - anak nanti ada pertimbangan," kata Denny, Kamis (16/11).

Sementara itu, Kuasa hukum tiga terdakwa, Sopian Siregar mengatakan, tersangka hanya ikut - ikutan saja dengan tiga terdakwa lain yang sudah dewasa.

"Klau tidak ada orang dewasanya tidak akan ada (aksi begal). Dan tidak ada satupun dari mereka yang menikmati keuntungan," kata Sopian.

Sopian menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh para tersangka dan memang harus bertanggungjawan atas perbuaatannya. Hanya saja pihaknya berharap ada keringanna terhadap kliennya. Sopian juga aats nama keluarga tiga terdakwa yang menjadi kliennya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak sekolah. "Kepada pihak sekolah temat mereka menuntut ilmu saya mewakili keluarga memohon maaf karean membuat nama sekolah tercemar," demikian Sopian. (cia)

Tag
Share