SIDAK! Sekda Bengkulu Selatan Pastikan ASN Siap Berikan Pelayanan

PANTAU: Sekda Bengkulu Selatan Sukarni MSi memantau pelayanan di Disdukcapil untuk memastikan pelayanan hari pertama masuk kerja-Wawan Suryadi-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, Sukarni M.Si melaksanakan inspeksi mendadak (sidak),

sekaligus melakukan pemantauan langsung kondisi pelayanan publik di hari pertama masuk kerja pasca libur dan cuti Idul Fitri 1445 Hijriah, Selasa (16/4/2024).

BACA JUGA:DBD Terus Mengancam, Tercatat Sudah 190 Kasus

Sekda memastikan ASN lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan sudah memberikan pelayanan kepada masyarakat sejak hari pertama masuk kerja usai libur lebaran.

Hal itu setelah Sekda melakukan pemantauan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan. Terutama yang terkait dengan pelayanan publik, salah satunya Disdukcapil Bengkulu Selatan.

"Dari pagi sudah dilakukan inspeksi mendadak ke dinas-dinas yang ada. Alhamdulillah ASN yang kita temui semua sudah ada di ruang kerja mereka masing-masing dan siap memberikan layanan," kata Sekda.

BACA JUGA:Urus SKCK Wajib Bawa Bukti Aktif Sebagai Peserta BPJS

Sidak yang dilakukan Sekda ini khususnya pada tempat pelayanan umum. Pasalnya OPD yang bukan pelayanan umum ada toleransi secara nasional, dibolehkan bekerja dari rumah selama dua hari, 16-17 April 2024.

“Sebenarnya tidak masalah selama dua hari ini ASN mau nambah libur atau mau kerja dari rumah. Karena edaran secara nasional telah dikeluarkan oleh Kemendagri.

Namun karena kita ini ASN tidak ada atau tidak banyak yang mudik begitu jauh, kita tekankan tempat-tempat pelayanan umum kembali bekerja dengan normal seperti biasa," tegas Sekda.

BACA JUGA:Situasi Gedung Kuliner Kaur Gelap Saat Malam Hari

BACA JUGA:Suka Pamer Barang Mewah? Awas Jambret Mengintai!

Sementara itu, jika selama dua hari diberi kelonggaran sesuai edaran masih ada ASN yang tidak jelas tanpa alasan tidak masuk kerja, maka siap-siap ASN yang menambah libur akan mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sudah ada dua hari kelonggaran yang diberikan untuk ditambah libur atau bekerja di rumah. Jangan sampai selama dua hari ini masih ada yang tidak masuk tanpa ada alasan yang jelas, maka siap siap disanksi," tutup Sekda. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan