Urus SKCK Wajib Bawa Bukti Aktif Sebagai Peserta BPJS
Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi -IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bagi masyarakat Bengkulu Selatan yang ingin mengajukan permohonan penerbitan Surat Catatan Kepolisian (SKCK), ada perubahan persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi.
Salah satunya adalah pemohon wajib melampirkan bukti keaktifan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS.
BACA JUGA:Seginim dan Air Nipis Rawan Curanmor, Warga Diminta Aktifkan Poskamling
Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi membenarkan hal tersebut. Perubahan persyaratan pembuatan SKCK itu mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Pihaknya sudah mensosialisasikan perubahan persyaratan tersebut ke masyarakat.
BACA JUGA:Suka Pamer Barang Mewah? Awas Jambret Mengintai!
“Itu sebetulnya bukan perubahan, tapi ada penambahan persyaratan penerbitan SKCK. Hal itu mengacu Perkap tebaru, salah satunya dalam poin 1 huruf g mewajibkan pemohon melampirkan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN,” kata Sarmadi.
Dengan adanya tambahan persyaratan tersebut, maka pemohon wajib melengkapi. Apabila persyaratan tidak lengkap sesuai ketentuan, maka permohonan penerbitan SKCK tidak dapat diproses, SKCK pun tidak akan diterbitkan.
BACA JUGA:Polemik Lahan Eks HGU Sahabudin Di Seluma Kembali Mencuat
BACA JUGA:Dorong Ekspor Melalui Pelabuhan Pulau Baai
“Pemohon yang mengajukan pembuatan SKCK tentu wajib melengkapi berkas administrasi yang sudah ditetapkan dalam aturan. Kalau persyaratan tidak lengkap, maka permohonan pembuatan SKCK tidak bisa diproses,” tukas Sarmadi. (yoh)
Berikut syarat lengkap permohonan SKCK sesuai Perkap Nomor 6 tahun 2023;
1. Foto kopi ktp