Tersangka Pembobol ATM Milik Bos di Kaur Bertambah

Kasat Reskrim Kaur, AKP Joni Manurung, SH, MH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Pengusutan kasus dugaan pembobolan atau pengurasan uang milik bos melalui Kartu Anjungan Tunai mandiri (ATM) di Kaur terus bergulir. Perkembangan terakhir disampaikan penyidik Polres Kaur bahwa tersangka yang semula satu orang saat ini bertambah menjadi dua orang. 

"Ada tambahan tersangka, totalnya dua orang, yakni inisial Z dan A. Yang berinisial A kami tahan mulai hari ini," ujar Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si disampaikan Kasat Reskrim AKP Joni Manurung, SH, MH kepada Rasel kemarin (21/3/2024).

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan di Seluma: Jaksa Bakal Hitung Kerugian Negara Usai Pemeriksaan Saksi

Peristiwa ini berawal saat Novi Antoni (42) warga Desa Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur kehilangan uang di rumahnya dan uang di rekening. Uang yang hilang di dalam lemari di rumahnya sebanyak Rp 5 juta. Kemudian uang di dalam ATM berkurang sebanyak 36 juta ditarik secara bertahap.

BACA JUGA:Polisi Patroli Khusus Saat Salat Tarawih

Kemudian Novi Antoni melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Kaur pada Rabu, Maret 2024. Laporan langsung ditindaklanjuti polisi, empat orang remaja diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan satu orang ditetapkan tersangka berinisial Z (17) yang tak lain adalah karyawan di tempat pelelangan ikan (TPI) milik Antoni. Sedangkan tiga orang lainnya dibebaskan.

BACA JUGA:Beraksi Belasan TKP di Bengkulu Selatan, Bandit Ranmor Ditangkap di Pagaralam

Setelah dilakukan pengembangan akhirnya satu dari tiga remaja yang awalnya dibebaskan kembali diamankan dan ditetapkan tersangka. Remaja itu berinisial A (17), dia diduga ikut berperan dalam pembobolan ATM dan ikut menikmati uangnya. "Nah kalau yang dua orang lagi memang tidak mengetahui dan tidak terlibat," tegas Kasat. 

BACA JUGA:(Tidak) Baik-baik Saja! Pak Guru Gauli Siswi SMA di Kebun

Dikatakan Kasat berdasarkan laporan korban awalnya Rabu 06 Maret 2024 pelapor menyimpan uang sejumlah Rp 30 juta dalam lemari kamar rumahnya di Desa Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan.

BACA JUGA:Oknum Kadus Tiktoker Terancam Penjara 10 Tahun

Kemudian pada 9 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB korban hendak menggunakan uang yang disimpan tersebut, saat dicek ternyata berkurang Rp 5 juta rupiah. Kemudian uang di ATM korban juga dikuras oleh tersangka. "Jadi tersangka ini sudah mengakui perbuatannya kini proses hukumnya sedang berjalan," tegas Kasat. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan