Oknum Kadus Tiktoker Terancam Penjara 10 Tahun

Kasat Reskrim Polres seluma, AKP Dwi Wardoyo-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus menggeber pengusutan kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum Kepala Dusun (Kadus) Desa Talang Alai Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma berinisial LS (37) yang juga seorang tiktoker.

Tersangka LS dijerat pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun.

BACA JUGA:Empat Terdakwa Dana BOK Kaur Dituntut 1 tahun 4 Bulan Penjara

Kasus ini berawal saat LS mengunggah video lima bocah laki-laki tanpa busana ke dalam akun media sosial Tik Tok miliknya.

Video tersebut dapat ditonton dan dilihat oleh banyak orang. Peristiwa itu membuat orang tua anak anak yang berada di dalam video keberatan dan melapor ke Polres Seluma. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Terjadi Lagi, Oknum Guru di Bengkulu Selatan Rudapaksa Siswi Sendiri

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo membenarkan mengenai hal tersebut.

"Untuk tersangka LS terancam pidana penjara selama 10 tahun. Terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya," tegas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:3 Nyawa Melayang, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

Seperti diketahui, kasus pencabulan itu bermula saat kelima bocah laki-laki diminta oleh tersangka untuk telanjang.

Kemudian direkam serta videonya diunggah di akun media sosial Tik Tok miliknya.

BACA JUGA:Pantau Pasar, Satgas Pangan Temukan Ini

Awalnya sempat dilakukan perdamaian. Namun ada orang tua korban yang tidak terima serta melaporkan kasusnya ke Mapolres Seluma.

"Untuk tersangka saat ini sudah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan