PANAS! Pleno KPU Bengkulu Selatan Diwarnai Saksi PPP Beberkan Rekaman Suara
RAPAT: Divisi Hukum KPU dan Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan serta 2 saksi PPP melakukan rapat terbatas di ruang khusus dalam rapat pleno, kemarin (1/3/20204)-Andri Irwan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yang digelar KPU Bengkulu Selatan di hari kedua, kemarin (1/3/2024) berjalan panas.
Bahkan rapat pleno KPU ini diwarnai aksi saksi PPP yang membeberkan rekaman suara yang diduga sebagai bentuk kesengajaan pengelembungan suara tertentu.
BACA JUGA:3 Parpol Berpeluang Besar Duduki Kursi Ketua DPR, Golkar Temple Ketat PDIP
Rapat berjalan tegang ketika PPK Pasar Manna hendak membacakan hasil rekap suara DPRD kabupaten. PPP kukuh meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang untuk memastikan jumlah perolehan suara setiap caleg.
BACA JUGA:Ops Keselamatan Nala Dimulai, Masyarakat Harus Tertib Berlalu Lintas!
Divisi Hukum KPU Wiwin Hendri dan Anggota Bawaslu Arif Hidayat sempat memasilitasi rapat terbatas dengan dua saksi PPP. Namun hal itu tidak membuahkan hasil.
BACA JUGA:Tingkatkan Manajemen Perpusdes, Dinas Perpustakaan Gelar SPP TIK
Tuntutan saksi PPP, Toni dan Sefti Hermanyato agar KPU menghitung ulang surat suara DPRD kabupaten di TPS 10 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pasar Manna, tetap tidak dipenuhi.
BACA JUGA:Warga Talang Saling Ditemukan Membusuk di Dalam Rumah
Ketua PPK Pasar Manna Alex Oka dengan tegas menolak permintaan itu sejak rapat pleno PPK dengan alasan tidak memenuhi unsur sebagaimana PKPU Nomor 5 Tahun 2024.
BACA JUGA:Pasca Pemilu, Kembali Rajut Kerukunan
”Mengapa kami tidak memenuhi permintaan saksi PPP, karena ini bukan karena adanya selisih suara. Dalam PKPU 5 itukan jelas apa saja hal yang bisa menyebabkan hitung ulang,” jelas Alex Oka.
BACA JUGA:5 Jabatan Eselon II dan Direktur RSM Yunus Bengkulu Dilelang
Bahkan dalam rapat tersebut, Toni sempat mengeluarkan rekaman percakapan yang menurutnya telah terjadi dugaan pengelumbangan suara.