KPU Musnahkan Surat Suara Rusak

KPU Musnahkan Surat Suara Rusak-ica-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyebut surat suara untuk Pemilu 2024 yang rusak, telah dimusnahkan.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, mengatakan pemusnahan surat suara dilakukan pada 13 Februari 2024.

BACA JUGA:Kapolres dan Dandim 0425 Seluma Cek Kesiapan TPS

BACA JUGA:Kasus Bunuh Diri Tinggi, Kantor Kemenag Seluma Terbitkan Imbauan

"Seluruh surat suara atau sisa surat suara hasil sortir dan lipat kemarin yang mengalami kerusakan, hari ini (kemarin) seluruhnya harus dimusnahkan," kata Rusman. Dia menjelaskan, pemusnahan dilakukan pada pukul 08.00 WIB di KPU kabupaten/kota. 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, surat suara yang mengalami kerusakan atau tidak layak digunakan akan dimusnahkan pada H-1 sebelum hari pencoblosan.

BACA JUGA:Ingat, Memfoto Surat Suara di Bilik Suara Dilarang

BACA JUGA:Korban Pertama Kabid di Dinas Perindagkop-UKM Seluma Sempat Damai

Hal ini dilakukan untuk menghindari agar tidak digunakan untuk kepentingan yang merugikan. "Kami pastikan surat suara rusak itu telah dimusnahkan," klaim Rusman.

Pemusnahan surat suara yang rusak dilakukan dengan pengawasan yang ketat oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), kepolisian maupun pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:Siapa Partai Pemenang Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan? Begini Cara Hitung Suara Kursi DPRD

BACA JUGA:Polisi Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Dihari Pencoblosan

Sehingga pemusnahan yang dilaksanakan dipastikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. "Setiap apa yang dikerjakan KPU, akan dikoordinasikan dengan Bawaslu yang ikut mengawasi," ujarnya.

Sementara itu, surat suara pengganti yang mengalami kerusakan, Rusman memastikan telah diganti dari KPU RI dan telah disalurkan ke KPU kabupaten/kota masing-masing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan