Ingat, Memfoto Surat Suara di Bilik Suara Dilarang

Ingat, Memfoto Surat Suara di Bilik Suara Dilarang -istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Para pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya pada pemungutan suara pemilu yang digelar hari ini, Rabu 14 Februari 2024 dilarang memfoto atau memvideokan surat suara yang sudah dicoblos di bilik suara.

Larangan menggunakan handphone (HP) di bilik suara tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang menyebutkan sebelum pemilih melakukan pemberian suara,

BACA JUGA:Polisi Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Dihari Pencoblosan

ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. 

Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 juga menyebut Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada pemilih meliputi larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara,

BACA JUGA:Siapa Partai Pemenang Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan? Begini Cara Hitung Suara Kursi DPRD

serta mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Larangan terkait dokumentasi hak pilih di bilik suara tertuang dalam Pasal 28 Ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

BACA JUGA:Peringati Isra Miraj, Dandim 0408 BS/K Ingatkan Solidaritas

Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum juga mengatur pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga pernah mengingatkan warga terkait larangan-larangan di bilik suara saat pemungutan suara Pemilu 2024. Hasyim mengingatkan tidak boleh merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara.

BACA JUGA:Jaksa Bantu Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan Tagih Kelebihan Bayar Biaya Perjalanan Dinas

"Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, beberapa waktu lalu.

Hasyim Asy'ari mengingatkan salah satu asas pemilu adalah rahasia. Hasyim mengatakan pilihan seseorang dalam pemilu harus dirahasiakan.

Tag
Share