Warga Kaur Diminta Patuhi Perda Penertiban Hewan Ternak

Ketua DPRD Kaur Januardi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur meminta masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban Hewan Ternak. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kaur, Januardi, Selasa (2/11/2025). 
Pihaknya berharap masyarakat, terutama pemilik hewan ternak, tidak melepaskan hewan ternak mereka secara liar dan mematuhi Perda yang telah ditetapkan. 

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Perkuat Benteng Kerukunan Lewat Rakor Tim PAKEM

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Bersih-bersih Barang Bukti: Narkoba, Sajam, dan Obat Terlarang Dimusnahkan

"Untuk seluruh masyarakat Kaur yang terhormat, kami berharap penuh khususnya yang mempunyai hewan ternak agar tidak dilepasliarakan mematuhi Perda ternak yang telah ditetapkan," kata Januardi.
Penegakan Perda ini dilakukan untuk kebaikan bersama, karena sering kali kecelakaan lalu lintas terjadi akibat hewan ternak yang dilepasliarakan. 
Kabupaten Kaur merupakan salah satu daerah yang terkenal dengan ternak yang berkeliaran di tempat umum. 

BACA JUGA:Warung Pempek Setia Budi, Menyajikan Pempek Lezat Sejak 2007

BACA JUGA:LKPM Untuk Usaha Kecil Wajib Dilaporkan Setiap Enam Bulan Sekali

Oleh karena itu, Pemkab Kaur Bagian Hukum Setda Kaur terus menggodok Rencana Peraturan Daerah (Raperda) penertiban hewan ternak agar segera menjadi Perda. 
"Penegakan Perda ini dilakukan untuk kebaikan bersama, sering kali kecelakaan lalu lintas diakibatkan oleh ternak yang dilepasliarakan," ujar Januardi.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Diminta Segera Selesaikan Konflik Agraria

BACA JUGA:DPRD Luruskan Isu, Anggaran Insentif Rumah Ibadah Hilang karena Inpres, Bukan untuk Beli Mobnas

Kabag Hukum Setda Kaur, Dasrul Imran, SH, menyampaikan bahwa tahapan berikutnya yang akan dilakukan dalam merampungkan Raperda ini adalah lintas sektoral menghadirkan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) untuk melakukan pembahasan soal Raperda tersebut. 

BACA JUGA:Jaksa Dalami Kasus DD Dusun Baru, Pemdes Dimintai Keterangan

BACA JUGA:Warga Seluma Temukan Penyu Mati di Pinggir Pantai

Setelah itu, hanya tinggal menunggu jadwal selanjutnya dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yakni tahap II rapat Paripurna dengan para anggota DPRD Kaur. 
"Sejauh ini DPRD siap membahas kedua Raperda ini secara komprehensif demi menghasilkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat," tambahnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan